Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengeluarkan sebanyak 40 bukti pelanggaran pada hari kedua pelaksanaan Operasi Patuh Menumbing 2019 di daerah itu.

"Sebanyak 40 bukti pelanggaran (tilang) kami berikan kepada para pengemudi, baik pengemudi kendaraan roda empat maupun sepeda motor yang melintas saat digelar operasi," kata Kepala Satlantas Polres Bangka Barat, AKP Toni Susanto di Mentok, Sabtu.

Ia mengatakan, pada hari kedua pelaksanaan Operasi Patuh Menumbing 2019, pihaknya menggelar operasi atau razia di sekitar SPBU Pal 6 Mentok.

Dalam operasi tersebut personel melayangkan 40 surat tilang dan menahan barang bukti berupa 15 lembar STNK, 20 lembar SIM dan lima unit kendaraan bermotor karena berbagai pelanggaran yang ditemukan.

"Barang bukti itu seluruhnya kami tahan di Markas Satlantas Polres Bangka Barat untuk diproses lebih lanjut," katanya.

Ia menjelaskan, Operasi Patuh Menumbing 2019 yang digelar selama 14 hari tersebut diharapkan mampu menciptakan situasi lalu lintas yang aman, nyaman, dan lancar.

Kegiatan itu juga diharapkan mampu menekan angka kecelakaan dan pelanggaran serta kemacetan di wilayah hukum Polres Bangka Barat.

"Sasaran operasi adalah penindakan tegas segala potensi gangguan dan gangguan nyata, serta segala jenis pelanggaran yang sifatnya membahayakan keselamatan nyawa," katanya.

Toni Susanto mengimbau kepada para pengendara kendaraan bermotor, baik kendaraan roda empat maupun sepeda motor untuk selalu melengkapi surat-surat kendaraan dan menaati aturan berlalu lintas.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019