Kepolisian Sektor Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Belitung berhasil meringkus Cha dan Dim warga pendatang asal Desa Cengal dan Selapan, OKI Sumsel pelaku pencurian dengan pemberatan yang beraksi di daerah itu.

"Kedua tersangka diamankan petugas lantaran melakukan pencurian mesin pembajak sawah milik Kelompok Tani Desa Sidoharjo yang diberikan oleh Pemkab Bangka Selatan," kata Kapolres Bangka Selatan, AKBP S Ferdinand Suwarji di Toboali, Sabtu.

Ia mengatakan pengungkapan perkara ini bermula dari laporan Ketua Kelompok Tani Desa Sidoharjo , Rumanto ke Mapolsek Air gegas bahwa mesin bajak sawah merek kubota bantuan pemerintah daerah. Atas kejadian tersebut kelompok tani tersebut mengalami kerugian sebesar Rp12 juta rupiah.

Berbekal laporan tersebut personel Polsek Airgegas  yang dipimpin Kapolsek, Iptu Amri dibantu Pemdes Sidoharjo melakukan penyelidikan dan  mengendus keberadaan pelaku pada Sabtu (7/9) hari ini pada saat ingin menjual barang hasil curian tersebut.

"Setelah keberadaan pelaku dipastikan, kedua pelaku langsung berhasil diamankan oleh Anggota Polsek Air gegas," katanya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka berupa satu unit mesin Traktor yang telah dipreteli atau dibongkar dan satu motor Honda Scoopy warna putih dan atas pengakuan tersangka Mesin Traktor Gapoktan Mekar Jaya Dijual sebesar Rp840 Ribu.

"Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Air Gegas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya para pelaku disangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," katanya.

Pewarta: Eko SR

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019