Tim gabungan dari Polres Pangkalpinang, Kodim 0413 Bangka dan Satpol PP Pangkalpinang, kembali melakukan penertiban terhadap tambang inkonvensional (TI) ilegal yang beroperasi di kawasan tempat pembuangan akhir (TPA) Parit Enam Pangkalpinang, Kamis.

Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Jadiman Sihotang, mengatakan penertiban tersebut dilakukan karena banyaknya pengaduan dari masyarakat bahwa adanya aktivitas pertambangan di daerah TPA Parit Enam, Kecamatan Bukit Intan.

"Banyak pengaduan dari masyarakat bahwa adanya tambang di TPA Parit Enam. Kami lakukan sidak dan ternyata benar. Langsung kami lakukan eksekusi bersama tim gabungan dengan melakukan tindak tegas dengan cara pembakaran peralatan tambang," katanya.

Pada penertiban tersebut, pihaknya tidak menemukan satu orang pun yang sedang melakukan aktivitas penambangan, melainkan hanya ditemukan delapan unit mesin pertambangan.

"Kemungkinan giat razia kali ini sudah bocor, sehingga para penambang sudah melarikan diri sebelum tim datang ke lokasi," ujarnya.

Menurutnya sesuai dengan peraturan daerah, Kota Pangkalpinang tidak ada wilayah pertambangan, sehingga seluruh aktivitas tambang dipastikan ilegal.

"Itu sudah jelas wilayah Pangkalpinang tidak ada yang namanya pertambangan dan itu sudah ada Perdanya. Jadi seluruh aktivitas tambang sudah pasti ilegal," katanya.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah Kota Pangkalpinang, karena di Pangkalpinang tidak ada izin pertambangan.

"Jika ada yang berani menambang di wilayah Kota Pangkalpinang akan kami lakukan penindakan dengan tegas sesuai dengan undang undang yang berlaku," ujarnya

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019