Tiga Desa di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung mengajukan peremajaan Kelapa Sawit Rakyat (PSR) yang ada di wilayah desa setempat.
Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan, Suhadi di Toboali, Rabu mengatakan Pada tahun 2019 ada tiga desa yang telah mengajukan PSR.
"Untuk tahap pertama pengajuan PSR tahun 2019 ada tiga desa yang telah mengusulkan, yakni Desa Jeriji, Kecamatan Toboali Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pangok, Desa Air Bara dan Air Gegas, Kecamatan Air Gegas" kata dia.
Ia mengatakan program PSR ini adalah upaya dari Pemkab Bangka Selatan, untuk mendukung pembangunan daerah, khususnya melalui sektor perkebunan.
" Kami berharap kegiatan peremajaan tanaman kelapa sawit rakyat tersebut dapat meningkatkan produktivitas, pendapatan dan kesejahteraan petani kelapa sawit di Basel khususnya," katanya.
Ia menjelaskan untuk kegiatan PSR dibiayai oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDPKS, dengan menyalurkan dana sebesar Rp25 juta per hektare.
"Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK No.84/PMK.05/2017 tentang penggunaan dana peremajaan perkebunan kelapa sawit BLU - BPDPKS " kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019
Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan, Suhadi di Toboali, Rabu mengatakan Pada tahun 2019 ada tiga desa yang telah mengajukan PSR.
"Untuk tahap pertama pengajuan PSR tahun 2019 ada tiga desa yang telah mengusulkan, yakni Desa Jeriji, Kecamatan Toboali Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pangok, Desa Air Bara dan Air Gegas, Kecamatan Air Gegas" kata dia.
Ia mengatakan program PSR ini adalah upaya dari Pemkab Bangka Selatan, untuk mendukung pembangunan daerah, khususnya melalui sektor perkebunan.
" Kami berharap kegiatan peremajaan tanaman kelapa sawit rakyat tersebut dapat meningkatkan produktivitas, pendapatan dan kesejahteraan petani kelapa sawit di Basel khususnya," katanya.
Ia menjelaskan untuk kegiatan PSR dibiayai oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDPKS, dengan menyalurkan dana sebesar Rp25 juta per hektare.
"Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK No.84/PMK.05/2017 tentang penggunaan dana peremajaan perkebunan kelapa sawit BLU - BPDPKS " kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019