Seorang tahanan titipan di Polsek Bukit Intan Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Made Wiastra (19) dipastikan murni bunuh diri dengan cara gantung diri di kamar mandi tahanan, Jumat (4/10).

"Made Wiastra merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan. Korban baru diketahui bunuh diri setelah teman satu selnya atas nama AM mau menggunakan kamar mandi sekitar pukul 06.00 WIB," kata Kapolres Pangkalpinang AKBP Iman Risdiono Septana melalui Kabag Ops Kompol Jadiman Sihotang didampingi Paur Humas Ipda Sianturi, Sabtu.

Ia mengatakan, kemungkinan korban melakukan aksi bunuh diri tersebut sekitar pukul 05.30 WIB dan ditemukan pukul 06.00 WIB dalam kondisi tidak bernyawa.

"Setelah mendapat info ada tahanan yang gantung diri, kami yang terdiri dari dokter Polres, Polda, forensik dan Kasat Reskrim langsung melakukan olah TKP. Berdasarkan dari olah TKP, diketahui lidahnya keluar, air mani dan juga kotorannya keluar dari tubuh Made Wiastra. Itu tanda-tanda bunuh diri, Dipastikan dia murni gantung diri," katanya.

Jadiman mengatakan, berdasarkan keterangan dari teman korban, Made Wiastra memang mau menghabisi nyawa jika kembali tertangkap polisi.

"Kemungkinan korban depresi, apalagi dia sudah tiga kali jadi residivis," ujarnya.

Dikatakannya, setelah dilakukan olah TKP dan korban telah diantar oleh anggota Polsek Bukit Intan ke keluarganya di Belitung.

"Atas kejadian tersebut, pihak keluarga menerimanya sebagai musibah dan tidak menuntut pihak kepolisian, karena memang tidak ada bekas luka di bagian tubuhnya dan murni bunuh diri," katanya.

Diketahui malam sebelumnya, Kamis (3/10) Made Wiastra ditangkap tim gabungan Polsek Bukit Intan dan Polsek Taman Sari bersama dua rekannya Tedi Putra dan Piro Apriyansyah di perumahan Zikir Residance Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek.

Ketiganya merupakan residivis dan buronan serta DPO Polsek Tanjung Pandan Polres Belitung karena terlibat berbagai aksi kejahatan di Tanjung Pandan, Belitung dan rencananya ketiga tahanan ini akan dijemput aparat Polsek Tanjung Pandan.

Ketiga tersangka ditangkap atas laporan SP. Kap/16/X/2019/Babel /RES.BEL/ Polsek Tanjung Pandan tanggal 04 Oktober 2019.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019