Polsek Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah itu.

"Pelaku berinisial ARD (23), Warga Desa Air Gegas ini kami amankan lantaran diduga menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu sabu," kata Kapolres Bangka Selatan, AKBP Ferdinand Suwarji melalui Kabag Ops, Kompol Rusnoto di Toboali, Rabu.

Ia menjelaskan pengungkapan kasus narkotika ini bermula dari informasi yang diterima masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika jenis sabu sabu di wilayah Desa Air Gegas.

"Berbekal dari informasi tersebut, kemudian anggota Reskrim dan Intel yang dipimpin Kapolsek Air Gegas, IPTU Fajar Riansyah Pratama bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di salah satu kebun di Desa Air Gegas," ujarnya.

Ia mengatakan dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa enam paket plastik kecil bening yang di duga narkotika jenis sabu sabu dan satu pal plastik bening kosong ukuran kecil yang di duga untuk pembungkus Narkotika jenis Sabu Sabu.

"Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah Handphone merk Oppo dan buah satu buah tempat bekas minyak rambut Gatsby Stayling Pomade warna ungu," katanya.

Menurut dia, pelaku adalah merupakan target operasi Polsek Air gegas yang telah lama meresahkan masyarakat dengan peredaran barang haram tersebut.

"Berdasarkan keterangan pelaku, satu bungkus narkotika jenis sabu-sabu dijualnya senilai Rp500.000," katanya.

Ia mengatakan saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Bangka Selatan guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku disangkakan melanggar Pasal 112 dan Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun," katanya.

Pewarta: Eko SR

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019