Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mencatat penerimaan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sampai dengan Selasa (15/10) sudah mencapai 83 persen.

Kasubid Penagihan BP2RD Kabupaten Bangka, Adi Muslih di Sungailiat, Selasa melalui pesan singkatnya mengatakan, penerimaan pendapatan daerah pada sektor PBB-P2, terhitung dari 1 Januari 2019 sampai dengan sekarang sudah mencapai 83 persen atau Rp5.8 miliar lebih dari target yang ditetapkan sebanyak Rp7 miliar lebih.

Guna memaksimalkan pungutan PBB - P2 dari wajib pajak kata dia, pihaknya melakukan upaya strategi dengan melakukan "Jemput Bola" atau berkunjung langsung ke wajib pajak yang tersebar di tingkat desa dengan menggunakan layanan "Mobil Mas Jempol".

"Dengan berkunjung langsung diharapkan mempermudah akses pelayanan pembayaran bagi wajib pajak dan mempercepat penerimaan," jelasnya.

Dalam kegiatan kunjungan tersebut kata Adi Muslih, selain menerima pembayaran dari wajib pajak, juga memberikan souvenir kepada sejumlah wajib pajak karena dianggap taat kewajiban di Desa Balunijuk Kecamatan Merawang.

Untuk menghindari denda sebesar dua persen dari jumlah tangihan PBB-P2, wajib pajak diingatkan agar segera melakukan pembayaran sebelum tanggal 31 Oktober 2019.

"Wajib PBB - P2 akan dikenai sanksi denda sebesar dua persen jika terjadi keterlambatan pembayaran melewati batas jatuh tempo per tanggal tersebut," jelasnya.

Kegiatan kunjungan serupa dengan menggunakan pelayanan kendaraan "Mobil Mas Jempol" yang baru pertama kali ini dilaksanakan, dijadwalkan akan menyasar ke daerah kecamatan lainnya.


 

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019