Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyoroti pembangunan dermaga yang diduga ilegal dilaksanakan oleh PT SNS di Desa Penutuk Kecamatan Kepulauan Lepar Pongok Kabupaten Bangka Selatan.

Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan mengatakan menindaklanjuti dugaan pelanggaran pembangunan dermaga yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT SNS di Desa Penutuk pihaknya akan menurunkan tim untuk mengecek langsung ke lokasi pembangunan.

"Kita lihat dulu ke lapangan dan cek dokumennya, dan kita liat kalau memang ada yang dilanggar kita cek lagi mana yang memiliki kewenangan untuk menindak lanjutinya," kata dia.

Menurut dia, terkait permasalahan kawasan serta pelabuhan adalah merupakan kewenangan dari Pemerintah Provinsi.

"Berkenaan dengan kawasan dan pelabuhan Insya Allah team dari provinsi akan menindak lanjuti," kata Erzaldi.

Dinas Kehutanan dan Satpol PP Pemerintah Provinsi Babel, berencana akan mendatangi lokasi pada pekan depan. Jika ditemukan pelanggaran, Erzaldi menegaskan akan menindak tegas PT SNS sesuai aturan yang berlaku.

"Sudah saya teruskan ke dinas kehutanan dan Pol PP, Insya Allah  minggu depan team cek lokasi," kata dia.

Ia menambahkan jika ada kekeliruan atau pelanggaran yang dilakukan, tentu Pemprov Babel akan mengambil langkah dan memberikan tindakan tegas.

"Kalau memang ada kekeliruan atau pelanggaran yang dilakukan kita akan tindak tegas," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Desa Penutuk Kabupaten Bangka Selatan menolak keras pembangunan dermaga yang dilaksanakan oleh PT SNS karena dekat kawasan hutan bakau dan meresahkan nelayan.

"Kami Pemdes Penutuk menolak keras pembangunan dermaga tersebut karena merusak masuk, sedangkan saat ini manggrove telah masuk kawasan ekonomi esensial," Kata Kepala Desa Penutuk, Safarudin melalui via telepon di Toboali, Selasa.

Ia mengatakan penolakan ini telah dilaporkan ke Pemkab Basel. Bahkan Senin kemarin Tim Pemkab sudah turun mengecek lokasi pembangunan dermaga tersebut.

"Permasalahan ini telah kami sampaikan kepada pemkab dan Tim dari Dinas Lingkungan Hidup bersama perhubungan dan menurut tim pembangunan dermaga tersebut telah melanggar karena tidak dilengkapi perizinan," kata dia.

Menurut dia, dengan mengetahui bahwa pembangunan dermaga tersebut tidak mengantongi izin dan melanggar aturan, untuk itu Pemdes Penutuk meminta PT SNS untuk menghentikan aktivitas pembangunan dermaga tersebut.

"Dari hasil survei tim dari pemkab kemarin kan sudah diketahui bahwa Pembangunan dermaga tersebut tidak ada izin, jadi kami minta aktivitas pembangunan dermaga dihentikan," kata dia.

Selain itu, ia mengatakan sebagian lokasi pembangunan dermaga tersebut bukan lagi berada di Hak Guna Usaha PT SNS.

"Kami Pemdes Penutuk menolak keras pembangunan dermaga tersebut, sebagian lokasinya di luar HGU, dermaga itu juga dekat dengan wilayah tangkap nelayan" kata dia.

Pewarta: Eko SR

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019