Kepolisian Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menjaring  40 pelanggar aturan berlalu lintas saat menggelar Operasi Zebra Menumbing 2019 di Mentok.

"Sebanyak 40 pelanggar kami temukan saat menggelar penertiban pada hari pertama pelaksanaan operasi di ruas Jalan Jenderal Sudirman Mentok," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan di Mentok, Kamis.

Ia mengatakan, sasaran pelaksanaan Operasi Zebra Menumbing yaitu pengemudi yang tidak memiliki SIM, surat izin tidak sesuai peruntukan, pengendara bawah umur, pelanggar rambu, berat beban muatan kendaraan, dan pelanggaran rambu lalu lintas.

Pada pelaksanaan hari pertama operasi yang digelar di dua lokasi di pusat Kota Mentok, petugas berhasil menjaring sebanyak 40 orang pelanggar, baik pengendara sepeda motor maupun mobil.

"Pelanggar kami terbitkan bukti pelanggaran agar mereka jera dan tidak mengulangi kesalahan," katanya.

Operasi zebra akan berlangsung selama 14 hari mulai 23 Oktober 2019 di seluruh wilayah hukum Polres Bangka Barat.

"Kami berharap dengan kegiatan ini akan mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya dan budaya tertib berlalu lintas semakin meningkat," katanya.

Ia mengimbau para pengguna jalan raya melengkapi surat kelengkapan kendaraan dan menggunakan helm SNI dan sabuk pengaman serta mematuhi peraturan rambu lalu Lintas demi kenyamanan dalam berkendara. 

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019