Kapal Pengawas Pari milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil mengamankan KM Maju Jaya, yang diduga melakukan tindak pidana perikanan menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan atau dilarang.

"KM Maju Jaya ditangkap karena menggunakan alat tangkap yang dilarang yakni jaring kongsi atau muroami di perairan Belitung," kata Nahkoda KP. Pari, Hari Usman di Tanjung Pandan ,Jumat.

Ia mengatakan, KM Maju Jaya diamankan di perairan laut Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, (WPP-NRI 711) pada posisi 02° 44 16.4" LS-107 35' 46.5" BT.

"Pada saat itu KP. PARI sedang melaksanakan operasi terpadu pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan di Wilayah Perairan Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan Surat Tugas Nomor: 094/1842 DKPV/2019 tanggal 17 Oktober 2019," ujarnya.

Menurut dia, muroami atau jaring kongsi merupakan salah satu alat penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan yang pengoperasiannya dapat mengancam kepunahan biota sehingga penggunaannya dilarang.

"Kemudian mengakibatkan kehancuran habitat dan membahayakan keselamatan pengguna dimana pengoperasiannya dilarang pada semua jalur penangkapan ikan di seluruh WPPNRI," katanya.

Dalam operasi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan nahkoda KM Maju Jaya, Arsom serta sebanyak 300 kilogram ikan hasil tangkapan KM Maju Jaya, dan dilakukan penyitaan alat tangkap tersebut untuk dimusnahkan.

Sedangkan nahkoda KM Maju Jaya, Asrom berjanji tidak akan mengulangi perbuatan dan atau melakukan pelanggaran yaitu menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang berdasarkan keteatuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

"Kemudian akan segera mengganti alat penangkapan ikan yang dilarang dengan alat penangkapan ikan yang tidak dilarang dan mematuhi ketentuan," katanya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019