Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat tunggakan pajak kendaraan di wilayahnya mencapai Rp500 miliar.
"Kita mengimbau wajib pajak untuk segera membayar pajak kendaraannya," kata Kasi Pajak Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Babel Syamsul Bahri usai sosialisasi Samsat Online Nasional di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan tunggakan pajak kendaraan ini berdasarkan pendataan di Samsat Kabupaten Bangka, Belitung, Belitung Timur, Kota Pangkalpinang dan pendataan ini akan dilanjutkan ke Bangka Tengah, Bangka Barat dan Bangka Selatan.
Selain itu, pendataan tunggakan pajak ini juga dilakukan di kantor instansi pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota.
"PAD dari pajak kendaraan ini bukan hanya untuk provinsi, tetapi 30 persen dari pendapatan pajak ini dikembalikan ke kabupaten/kota," katanya.
Menurut dia, tunggakan pajak kendaraan ini, karena masyarakat enggan membayar kendaraannya yang rusak akibat kecelakaan.
Selain itu, kendaraan yang ditahan sebagai barang bukti di kepolisian dan kejaksaan dan kendaraan ini dialihfungsikan. Misalnya, mesin sepeda motor dijadikan sebagai mesin pemarut kelapa dan lainnya.
"Beberapa Samsat di kabupaten/kota seperti Bangka Barat dan Bangka Selatan belum melakukan pelaporan online, sehingga laporan yang diterima tidak akurat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019
"Kita mengimbau wajib pajak untuk segera membayar pajak kendaraannya," kata Kasi Pajak Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Babel Syamsul Bahri usai sosialisasi Samsat Online Nasional di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan tunggakan pajak kendaraan ini berdasarkan pendataan di Samsat Kabupaten Bangka, Belitung, Belitung Timur, Kota Pangkalpinang dan pendataan ini akan dilanjutkan ke Bangka Tengah, Bangka Barat dan Bangka Selatan.
Selain itu, pendataan tunggakan pajak ini juga dilakukan di kantor instansi pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota.
"PAD dari pajak kendaraan ini bukan hanya untuk provinsi, tetapi 30 persen dari pendapatan pajak ini dikembalikan ke kabupaten/kota," katanya.
Menurut dia, tunggakan pajak kendaraan ini, karena masyarakat enggan membayar kendaraannya yang rusak akibat kecelakaan.
Selain itu, kendaraan yang ditahan sebagai barang bukti di kepolisian dan kejaksaan dan kendaraan ini dialihfungsikan. Misalnya, mesin sepeda motor dijadikan sebagai mesin pemarut kelapa dan lainnya.
"Beberapa Samsat di kabupaten/kota seperti Bangka Barat dan Bangka Selatan belum melakukan pelaporan online, sehingga laporan yang diterima tidak akurat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019