Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Radmida Dawam mengimbau kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di pemerintahan kota itu agar mengikuti aturan yang berlaku.

"Jika ada yang tidak mengikuti aturan, kami tidak segan-segan untuk memecat ASN tersebut. Tahun ini sudah ada empat ASN yang kami berhentikan karena melanggar aturan yang berlaku sebagai ASN," katanya di Pangkalpinang, Rabu.

Ia mengatakan, saat ini ada berapa aturan yang sedang disosialisasikan kepada setiap organisasi perangkat daerah agar bisa bekerja sesuai aturan berlaku.

"Berdasarkan surat dari Badan kepegawaian Nasional nomor: F26-30/V160-7/99 tertanggal 5 November 2019 tentang Penegakan Disiplin Terhadap PNS Yang Melanggar Kewajiban Masuk Kerja dan Mentaati Ketentuan Kerja. Dalam surat tersebut jelas tertulis jika penjabat yang berwewenang menghukum, namun tidak melaksanakan tugasnya maka akan mendapatkan hukuman," ujarnya.

Dikatakannya, dalam surat tersebut sudah jelas dan akan segera ditindaklanjuti kepada penjabat yang berwewenang di OPD masing-masing agar bisa dilaksanakan dan disosialisasikan kepada bawahannya.

"Setelah disosialisasikan kepada ASN/PNS agar bisa bekerja dengan sebaik baiknya, jika tidak kami akan memberikan sangsi yang berat," katanya.

Terkait hal itu, Dirinya akan memantau langsung absensi para pegawai yang bolos pada saat jam kerja, jika terbukti meninggalkan kantor tampa seizin atasannya akan mendapatkan teguran.

"Mulai sekarang kami akan pantau PNS yang tidak masuk kerja pagi dan siang. Jika dilakukan berturut-turut maka akan mendapatkan teguran tertulis hingga pemecatan," ujarnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019