Tim Gabungan yang terdiri dari berbagai unsur Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menghentikan aktivitas usaha pembukaan perkebunan kelapa sawit di Areal Penggunaan Lain (APL) Desa Mendo Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka.

Tim Gabungan dari Pemkab Bangka, Polda Kepulauan Bangka Belitung, Sat Brimobda Kep. Bangka Belitung, Polres Bangka, TNI AD dan Sat Pol PP Kabupaten Bangka.

Kegiatan dihadiri oleh Karo Ops Polda Kep. Bangka Belitung, Kapolres Bangka, Kajari Bangka, Penjabat Sekda Kab. Bangka, Kasubdin POM Provinsi Kep. Bangka Belitung, Kabag Ops Polres Bangka, Kepala Dinas Pertanian Kab. Bangka, Kasat Intelkam Polres Bangka.

Kemudian Kasat Reskrim Polres Bangka, Personil Polda Kep. Bangka Belitung, Sat Brimobda Kep. Bangka Belitung, Polres Bangka serta polsek jajaran Polres Bangka berjumlah 220 PersPers,  OM AD 4 pers Kasat Pol dan Anggota Satpol PP Kab. Bangka 30 orangorang dan Perwakilan Masyarakat Desa Mendo Kec. Mendo Barat lebih kurang 10 orang.

"Kami terpaksa menghentikan kegiatan perluasan perkebunan kelapa sawit  karena proses hukum keduanya di tingkat pengadilan belum selesai," kata Kapolres Bangka, AKBP Aris Sulistyono melalui Kabag Ops AKP Faisal Fatsey di Sungailiat, Jumat.

Dikatakan, penghentian paksa atas kegiatan perluasan perkebunan kelapa sawit tersebut untuk menjaga kondisi wilayah agar tetap aman dan konduksif.

"Saya imbau kedua belah pihak agar tetap mentaati ketentuan hukum yang berlaku, jangan melakukan aktivitas perluasan sebelum proses hukum di pengadilan selesai," jelasnya.

Dikatakan, tim yang menghentikan aktivitas perlusan perkebunan kelapa sawit melibatkan sejumlah unsur terkait termasuk TNI AD dan Satpol PP Kabupaten Bangka.

"Areal yang rencana dilakukan perluasan perkebunan kelapa sawit oleh kedua pihak mencapai lebih dari 200 hektar," jelasnya.

Saat melakukan penghentian, kata dia, didapati belasan alat berar eksavator yang diduga dipergunakan untuk kegiatan perluasan perkebunan itu.

"Kami juga memasang spanduk larangan aktivitas apapun terkait usaha perkebunan pada lokasi dalam wilayah Desa Mendo Kecamatan Mendo Barat sampai permasalahan hukum di pengadilan negeri selesai," jelasnya.

Sementara Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bangka, Kemas Arfani Rahman mengatakan, Bupati Bangka sebelumnya sudah berusaha membantu menyelesaikan sengketa lahan antara Abun dan pihak PT SAML, tetapi tidak menemukan titik temu sehingga harus diselesaikan ke tingkat pengadilan negeri.

Pewarta: Kasmono

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019