Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Peredaran Narkotika dan Zat Berbahaya Lainnya ke DPRD setempat untuk disahkan menjadi peraturan daerah.

"Raperda yang diusulkan untuk disahkan menjadi peraturan daerah itu sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam upaya pencegahan bahaya narkotika," kata Bupati Bangka Mulkan di Sungailiat, Senin.

Melalui peraturan daerah tersebut, dia berharap mampu menjadi payung hukum daerah dalam rangka membantu pihak kepolisian dalam pencegahan narkotika.

Ia menegaskan bahwa ancaman peredaran narkotika dan zat berbahaya lainnya menjadi musuh bersama yang harus dilakukan secara terpadu dengan melibatkan semua komponen masyarakat.

Bupati mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berkomitmen bersama dalam upaya pencegahan dan memerangi tindak kejahatan narkotika karena dapat mengancam siapa saja di semua elemen.

Pencegahan ini, menurut dia, dapat dilakukan mulai dari kelompok terkecil, yakni lingkungan keluarga. Dalam hal ini peran orang tua sangat menentukan dalam memperhatikan putra/putrinya.

"Jangan biarkan putra/putri generasi penerus bangsa rusak akibat tindak kejahatan narkotika, orang tua di rumah harus melakukan pengawasan bagi anak-anak agar tidak terjebak dengan pergualan bebas yang dapat merugikan masa depan anak itu," jelasnya.

Menanggapi upaya pemerintah daerah dalam upaya memaksimalkan pencegahan narkotika, Ketua MUI Kabupaten Bangka Syaiful Zohri menyambut positif atas semangat dan keseriusan pemerintah daerah tersebut.

"Saya mendukung sepenuhnya niat pemerintah daerah yang penuh semangat melakukan pencegahan narkotika dengan adanya rancangan peraturan daerah itu," katanya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019