Kepolisian Polres Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil mengamankan tujuh orang tersangka diduga melakukan kegiatan penambangan biji timah ilegal jenis tambang inkonvensional (TI) di daerah itu.

Kapolres Bangka AKBP Aris Sulistyono di Sungailiat, Kamis, mengatakan, ketujuh orang tersebut berhasil diamankan dari hasil pengungkapan kasus operasi Peti 2019 guna memberikan rasa aman dan nyaman menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

Ketujuh tersangka yang berhasil diamankan pada operasi Peti 2019 selama 10 hari atau sejak 6-17 Desember 2019, masing-masing Suwadi, Sohe, Rodi, Hamzah, Rusli, Muhammad dan Nanang Suprono.

"Dari tangan pelaku pelanggaran itu, kami juga mengamakan puluhan jenis barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Ketujuh tersangka tersebut, kata Kapolres, melakukan pelanggaran di empat tempat perkara kejadian dengan tujuh laporan polisi, yakni di wilayah Polsek Sungailiat satu TKP dengan tiga laporan polisi.

Kemudian satu TKP di Polsek Riau Silip, Polsek Belinyu terdapat dua TKP dengan tiga laporan polisi.

"Pengungkapan tindak pelanggaran penambangan biji timah ilegal membuktikan kepolisian serius dalam menangani persoalan ini," ujarnya.

Para pelaku dikenai sanksi Pasal 158 Undang-Undang RI nomor 04 tahun 2009, tentang Mineral dan Batubara, yang berbunyi setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa memiliki izin resmi dapat dipenjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Pewarta: Kasmono

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019