Kepolisian resor Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama tahun 2019 mencatat sebanyak 374 tindak pidana yang terdiri dari kejahatan konvensional, kejahatan transnasional dan kejahatan terhadap kekayaan negara.

Kapolres Bangka, AKBP Aris Sulistyono di Sungailiat, Senin saat menggelar konferensi pers mengatakan dari 374 tindak pidana yang tercatat selama tahun 2019 tersebut sebanyak 162 tindak pidana berhasil ditangani.

"Jumlah tindak pidana tahun 2019 diketahui lebih banyak dibandingkan dengan tindak pidana tahun 2018 yang hanya sebanyak 315 kasus pidana," jelas Kapolres.

Peningkatan jumlah tindak pidana tahun 2019 kata Kapolres, juga terjadi kenaikan trend jumlah tindak pidana sebanyak 59 tindak pidana, sedangkan penanganannya mengalami penurunan sebanyak 14 tindak pidana.

"Kami akan mengintensifkan kegiatan kepolisian dalam rangka menyelesaikan berbagai persoalan yang belum diselesaikan baik kejahatan konvensional, transnasional maupun kejahatan terhadap kekayaan negara," jelas Kapolres.

Pihaknya memprogramkan tahun 2020, persoalan yang belum terselesaikan dapat diselesaikan sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku.

Khusus penanganan penyalahgunaan narkotika kata Kapolres, sudah dilaksanakan dengan optimal meskipun diketahui pelaku kejahataan jenis ini terus terjadi.

"Kita ketahui bahwa letak geografis Bangka Belitung seluas 80 persen adalah wilayah peraiaran sehingga potensi cukup besar masuknya barang dan pelakunya," ujarnya.

Kapolres mengajak seluruh lapisan masyarakat agar tetap menjaga dan meningkatkan sinergitas guna kepentingan mewujudkan kondisi keamanan dan ketertiban.

Konferensi pers akhir tahun 2019 dihadiri oleh seluruh kepala satuan di masing-masing unit Polres tersebut termasuk sejumlah personel polisi.

Pewarta: Kasmono

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019