Kapolda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen Anang Syarif Hidayat, mendukung pemerintah melalui kementerian terkait yang merencanakan melakukan penertiban pemukiman di kawasan hutan lindung.

Hal itu dikatakan Kapolda saat melakukan kegiatan penanaman pohon di kawasan Lintas Timur Sungailiat, Jumat.

Kapolda mengatakan, pemukiman warga yang berada di kawasan hutan lindung dan tidak memiliki izin resmi akan ditertibkan bertujuan untuk menjaga kelestarian kawasan hutan itu.

"Nanti kita akan konsultasikan dengan pihak Badan Pertanahan Nasional dan lembaga terkait untuk memastikan warga yang menempati di hutan lindung apakah harus ditertibkan atau tidak," jelas kapolda.

Menurut kapolda, kawasan hutan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sebagai hutan lindung hendaknya harus terjaga kelestarian dari berbagai kegiatan masyarakat yang tidak memiliki izin resmi.

"Kita semua mempunyai tanggung jawab menjaga kawasan hutan dari segala bentuk ancaman kerusakan guna kepentingan generasi mendatang," katanya.

Seperti melestarikan kawasan hutan mangrove kata kapolda, akan memberikan manfaat besar bagi para nelayan untuk mendapatkan hasil tangkapannya seperti udang dan jenis ikan lainnya.

"Mempertahankan kelestarian hutan tidak hanya memberikan dampak pada mencegah terjadinya banjir atau tanah longsor, namun juga memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat," jelasnya.
 

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020