Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ranu Mihardja memberi pembinaan terkait praktik korupsi kepada para Pejabat eselon II, III dan IV di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

 "Praktik korupsi dapat terjadi di mana saja dan kepada siapa saja, mulai dari kalangan bawah hingga kalangan atas, dan bisa dilakukan secara sadar ataupun tidak. Untuk itu, perlu dilakukan berbagai upaya pencegahan," kata Ranu Mihardja, di Pangkalpinang, Senin.

Ia mengatakan, pembekalan ini disampaikan agar para pejabat publik tidak terjerat kasus korupsi. Banyak hal yang dapat menyebabkan korupsi, salah satunya berasal dari pola hidup individu yang boros.

Hal ini dapat menyebabkan tekanan, yang mana tekanan tersebut berupa dorongan yang dapat menyebabkan seseorang melakukan fraud.

"Pemerintah sudah banyak melakukan upaya pencegahan, penindakan, maupun reformasi birokrasi. Tapi tetap, korupsi masih bisa saja terjadi di berbagai sektor," ujarnya.

Contoh penyebab korupsi yakni, hutang atau tagihan yang menumpuk, gaya hidup mewah, ketergantungan narkoba, dan lainnya yang pada umumnya adalah masalah finansial, tetapi banyak juga yang hanya terdorong oleh keserakahan.

Korupsi bisa juga terjadi karena kelemahan sistem yang dapat memberikan kesempatan atau peluang yang memungkinkan fraud terjadi.

"Biasanya disebabkan karena internal kontrol suatu organisasi yang lemah, kurangnya pengawasan atau penyalahgunaan wewenang," ujarnya.

Selain itu, penyebab korupsi bisa terjadi karena faktor lingkungan. Terkadang, pelaku mencari pembenaran atas tindakannya, misalnya, untuk membahagiakan keluarga dan orang-orang yang dicintainya atau karena merasa berhak.

"Masa kerja pelaku cukup lama dan dia merasa berhak mendapatkan lebih dari yang telah dia dapatkan sekarang," ujarnya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020