Kepolisian Resor Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, sejak 1 hingga 21 Januari 2020 telah menerbitkan 784 lembar bukti pelanggaran kepada pengendara kendaraan bermotor di daerah itu.

"Penerbitan surat bukti pelanggaran sebanyak itu menjadi sebuah indikator masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan berlalu lintas, ini akan menjadi pekerjaan kami untuk terus memberikan sosialisasi," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan di Mentok, Selasa.

Penertiban arus lalu lintas di seluruh wilayah hukum Polres Bangka Barat akan terus dilakukan guna mengurangi risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Menurut dia, dengan berkurangnya pelanggaran atau makin meningkatnya pemahaman dan kesadaran masyarakat akan aturan berlalu lintas, akan mampu menekan jumlah kasus kecelakaan.

"Razia kendaraan masih kami lakukan karena pola itu merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan sesuai dengan program kerja kepolisian guna meningkatkan kedisiplinan pengendara," katanya.

Operasi penertiban tidak hanya dilakukan di lokasi tertentu yang dinilai rawan, tetapi juga dengan pola penindakan pengendara yang melanggar kasatmata, misalnya tidak menggunakan helm SNI, tanpa kaca spion, bonceng tiga, dan muatan melebihi kapasitas dan lainnya.

Dalam penggencaran penertiban pengendara kendaraan di jalan raya tersebut, sebanyak 784 bukti tilang diterbitkan.

Selain itu, pihaknya juga menahan sebanyak 884 barang bukti berupa STNK sebanyak 445, SIM 201 lembar, dan kendaraan bermotor sebanyak 138 unit, baik sepeda motor maupun mobil.

"Kami berharap kegiatan rutin razia yang digelar personel Satlantas dapat meminimalkan pelanggaran dan menekan jumlah kecelakaan di wilayah hukum Polres Bangka Barat," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020