Puluhan Nelayan Kabupaten Bangka Selatan meminta usulan peraturan daerah tentang Draf Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) ditinjau ulang karena berpotensi merugikan nelayan.

Usulan tersebut disampaikan 50 orang perwakilan nelayan dari Tanjung timur,  baher,  tanjung kubu namak batu perahu kepada DPRD Provinsi Bangka Belitung yang di fasilitasi oleh DPRD Basel pada kamis siang.
 
(Babel.antaranews.com/Eko SR)


Ketua Nelayan Batu Perahu Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Joni Zuhri di Toboali, Kamis mengatakan dalam audiensi ini ada beberapa poin yang disampaikan oleh para perwakilan nelayan.

Adapun poin poin saran yang disampaikan nelayan adalah terkait penetapan zona tambang dalam draf perda RZWP3K yang dimana ada beberapa titik secara aturan undang undang kelautan tidak boleh diterapkan zona tambang karena ada pulau pulau kecil.

Selain itu, jika mengacu pada draf tersebut, terkesan membatasi wilayah tangkap nelayan secara aturan hukum, dan jika dilanggar nelayan terancam di pidana.

"Kami menilai ini ada upaya pelecehan hak asassi manusia kami sebagai nelayan terutama yang merupakan putera asli Bangka Selatan, " kata dia.

Untuk itu, pihaknya meminta seharusnya draf perda tersebut mengacu kepada undang kelautan dan berharap zona tangkap nelayan benar benar bebas dari zona tambang.

Tidak hanya itu, Wilayah wilayah potensi konflik pertambangan wajib dihapuskan dalam draf perda tersebut.

Pewarta: Eko Septianto Rasyim

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020