Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengamankan sebanyak 1,2 ton bahan bakar minyak (BBM) ilegal dan mengamankan dua pelaku.

Kabag Ops Polres Bangka Tengah, Kompol Andi Purwanto di Koba, Selasa, menjelaskan sebanyak 1,2 ton BBM bersubsidi itu diamankan dari tangan dua pelaku berinisial Ht (37) dan Lh (34).

"Keduanya ditangkap bersama barang bukti pada Selasa siang, untuk pelaku Ht kami tangkap di kawasan Jalan By Pas, Koba dan pelaku Lh ditangkap di Simpang Perlang," ujarnya.

Ia mengatakan, kedua pelaku mengambil, mengangkut dan menimbun BBM jenis solar dan premium tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

"BBM tersebut diangkut dengan menggunakan mobil pick up, keduanya tidak mampu menunjukkan dokumen maka langsung kami amankan beserta dengan sejumlah barang bukti," ujarnya.

Baca juga: Penimbun solar bersubsidi di Bangka Barat diancam enam tahun penjara

Ia menjelaskan, dari tangan pelaku Ht ditemukan sebanyak 612 liter BBM bersubsidi jenis solar dan dari tangan Lh diamankan barang bukti sebanyak 600 liter BBM jenis premium.

"Mereka kami amankan karena diduga melakukan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar dan premium, sesuai dengan UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas," jelasnya.

Ia menjelaskan, kedua pelaku terancam hukuman tiga hingga enam tahun penjara dengan denda sebesar Rp30 miliar hingga Rp60 miliar.

"Berdasarkan keterangan kedua pelaku bahwa BBM bersubsidi itu diambil secara acak dari para pengerit, kemudian dikumpulkan atau ditimbun dan dijual secara eceran," ujarnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Roby Ansari menambahkan, bahwa pengawasan terhadap penggunaan dan penyaluran BBM bersubsidi merupakan perintah dari Kapolri seiring sudah dibentuknya Satgas Migas.

"Ini perintah dari Kapolri mengingat kerugian negara cukup besar akibat penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut. Kita menunaikan perintah tersebut, untuk menyelamatkan keuangan negara akibat penyalahgunaan BBM bersubsidi," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020