DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menginginkan ada Peraturan daerah (Perda) pengutamaan penggunaan bahasa Indonesia, mengingat pentingnya penggunaan Bahasa Indonesia dalam ruang publik maupun badan publik. 
 
"Olrh karena itu kita mendorong Kantor Bahasa Bangka Belitung melakukan audiensi dengan DPRD Babel,"  kata Wakil Ketua Komisi IV, Dede Purnama Alzulami, saat menerima kunjungan Kepala Kantor Bahasa Bangka Belitung, Yani  Paryono, di Pangkalpinang, Selasa.
 
Dede mengatakan, Komisi IV sangat mengapresiasi hal ini karena senada dengan kantor bahasa yang ingin membuat Raperda inisiatif terkait pengutamaan penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik yang ada di Bangka Belitung, mengingat besarnya dampak jika ini tidak mulai di tanamkan sejak dini.
 
"Kedepan, kita merencanakan akan bekerjasama dalam kajian penggunaan tatanan kata dan penggunaan kalimat pada Rancangan Peraturan Daerah sehingga DPRD menghasilkan produk hukum yang lebih baik lagi," ujarnya.
 
Kepala Kantor Bahasa Bangka Belitung,  Yani  Paryono, menyampaikan bahwa kedudukan Bahasa Indonesia adalah sangat utama sebagai pemersatu bangsa. 
 
"Sudah saatnya kita menunjukkan kebanggaan berbahasa Indonesia, karena di luar negeri seperti Australia pelajaran Bahasa Indonesia sudah menjadi kurikulum. Bahkan untuk tingkat Sekolah Dasar disana menjadikan Bahasa Indonesia salah satu syarat kelulusan para siswa siswi," ujarnya.
 
Hingga saat ini, jumlah guru Bahasa Indonesia yang dikirim ke luar negeri berjumlah hampir 500 orang. Ini menunjukkan dunia internasional sudah mengakui bahasa Indonesia.
 
Tak kalah membanggakan, prestasi untuk Kantor Bahasa Bangka Belitung mendapatkan penghargaan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pengelola media sosial terbaik di Tahun 2018 - 2019.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020