Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung segera melakukan rekrutmen anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan bertugas sebagai penyelenggara pemilu di 66 kelurahan/desa.

"Jumlah petugas PPS masing-masing desa/kelurahan sebanyak tiga orang, jadi kami akan merekrut sebanyak 198 orang petugas," kata anggota KPU Kabupaten Bangka Barat, Harpandi di Mentok, Kamis.

Ia menjelaskan, tahapan rekrutmen sekaligus pembentukan PPS akan dimulai pada 15 Februari hingga 14 Maret 2020, selanjutnya para petugas yang terpilih akan dikukuhkan dan melaksanakan tugas sebagai PPS untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat mulai 23 Maret hingga 30 November 2020.

"Berbagai persiapan terus kami lakukan seiring semakin dekatnya pelaksanaan pemilu, kami berharap proses rekrutmen penyelenggara bisa berjalan dengan baik dan sesuai tahapan yang telah ditentukan," katanya.

Ia menambahkan, persyaratan umum untuk menjadi PPS, antara lain minimal berusia 17 tahun, tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, latar belakang pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat.

Selanjutnya, belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPS, dan tidak menjadi tim kampanye peserta yang dinyatakan dengan surat pernyataan.

"Bagi yang berminat dan ingin ikut berpartisipasi menyukseskan Pilkada 2020 kami berharap segera melakukan pendaftaran, melengkapi persyaratan dan ikut proses seleksi," katanya.

Bagi masyarakat yang berminat dan ingin mengetahui lebih rinci ketentuan dan syarat calon peserta bisa menghubungi kantor Sekretariat KPU Kabupaten Bangka Barat atau melalui media sosial dan website resmi milik KPU setempat.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020