Polda Kepulauan Bangka Belitung telah menetapkan sebanyak 29 orang tersangka kasus judi ketangkasan yang diamankan tim gabungan dari Unit VC Dit Tipidum Bareskrim Polri dan Dit Reskrimum Polda Babel dan Polres Pangkalpinang di Green Zone di jalan SDN 12 Kelurahan Batu Intan, Kecamatan Girimaya, Pangkalpinang beberapa waktu lalu.

"Dari 29 tersangka ini, 13 orang di antaranya RE selaku Humas, BD selaku penukar uang, RW selaku manajer, DR selaku kasir, OE selaku security dan delapan orang lainnya yaitu ES, TA, NKK, EA, PJ, TW, NI, YS selaku wasit. Mereka ditetapkan dengan Pasal 303 KUHP," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Maladi di Pangkalpinang, Selasa.

Ia mengatakan, 13 orang tersebut saat ini menjalani masa penahanan di Rutan Mapolda Babel untuk tersangka laki-laki dan di Rutan Polres Pangkalpinang untuk tersangka perempuan.

Sedangkan untuk RE (humas) dan BD (penukar uang) dikenakan pasal berlapis, karena saat diamankan ditemukan narkotika diduga jenis sabu-sabu, sehingga kedua orang tersebut ditahan dengan persangkaan Pasal Narkotika dan diproses oleh Satres Narkoba Polres Pangkaklpinang.

"Sementara untuk 16 orang pemain ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 303bis KUHP dan tidak dilakukan penahanan mengingat ancaman hukumannya dibawah 5 tahun," katanya.

Sebelumnya Tim gabungan yang terdiri dari Unit VC Dit Tipidum Bareskrim Polri, Dit Reskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Polres Pangkalpinang telah mengamankan sebanyak 37 pelaku judi ketangkasan di Green Zone di jalan SDN 12 Kelurahan Batu Intan, Kecamatan Girimaya, Pangkalpinang.

Dari 37 orang ini terdiri dari penyelenggara 13 orang, pemain 16 orang, penonton enam orang, pengurus ruko satu orang dan office boy satu orang. Mereka diamankan pada Kamis (13/2) sekitar pukul 20.00 WIB.

Selain mengamankan 37 orang, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa delapan mesin ketangkasan, uang tunai Rp33.412.000, kartu vocer sebanyak 325 buah, tas selempang yang digunakan wasit dan DVR CCTV.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020