Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah menghibahkan tanah dan gedung senilai hampir Rp1 miliar kepada komisi pemilihan umum (KPU) kota setempat.

Penyerahan sertifikat tanah dan gedung tersebut langsung dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang Ratmida Dawam kepada Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Penti Pedon, Rabu (19/2).

"Pemkot Pangkalpinang telah menghibahkan tiga aset, yaitu masing-masing kepada Departemen Agama, Badan Narkotika Nasional dan KPU di wilayah Kota Pangkalpinang," kata Ratmida Dawam.

Ia mengatakan, saat ini KPU Kota Pangkalpinang sudah memiliki gedung sendiri, dimana selama ini selalu berpindah tempat. Dengan adanya gedung baru ini diharapkan bisa memberikan kontribusi positif bagi masyarakat kota Pangkalpinang.

"Kalau aset ini diserahkan senilai kurang lebih senilai hampir Rp1 miliar dan kedepan diharapkan KPU Kota Pangkalpinang agar bisa merawat dan memperbaiki sendiri," katanya.

Sementara, Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Penti mengatakan jika pihaknya sangat bersyukur atas penyerahan aset ini, dimana akhirnya KPU kota Pangkalpinang saat ini sudah memiliki kantor sendiri.

"Alhamdulillah semenjak 20 tahun dibentuk, akhirnya kini KPU Kota Pangkalpinang sudah memiliki kantor sendiri,” katanya.

Ia berharap dengan adanya penyerahan hibah tanah dan gedung dari Pemerintah Kota Pangkalpinang kepada KPU dapat mengoptimalkan kinerja mereka.

"Selama ini berpindah-pindah tempat, maka sangat sulit untuk menyimpan data. Insya Allah dengan sudah adanya gedung sendiri kami berharap akan memberikan kontribusi positif," ujarya.

Ia mengatakan, kedepan akan melakukan perbaikan-perbaikan pada bagian yang rusak dan akan dibangun menjadi lebih baik lagi dari saat ini.

"Kedepan kami akan melakukan perbaikan dan pembangunan gedung yang lebih baik dengan meminta bantuan kepada KPU Pusat yang akan memberikan anggarannya," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020