Polisi Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menangkap seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor di Kecamatan Tempilang.
"Penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan adanya dugaan pencurian yang diterima personel Polsek Tempilang pada Jumat (14/2)," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan di Mentok, Kamis.
Ia mengatakan, personel Polsek Tempilang pada Jumat (14/2) mendapatkan laporan dari warga bernama Andi yang kehilangan satu unit sepeda motor yang diparkir di rumahnya.
"Saat itu pelapor baru pulang dari kebun dan memarkirkan sepeda motor di dalam gudang samping rumah namun lupa mencabut kunci kontak," katanya.
Pada malam harinya saat pelapor pulang dari bermain bersama teman-temannya menemukan sepeda motor sudah tidak ada lagi di tempat semula dan keesokan harinya langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.
Korban juga sudah mencari di sekitar lokasi dan menanyakan ke tetangga, namun tidak ada yang mengetahui keberadaan sepeda motor miliknya.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp4.000.000," katanya.
Mendapatkan laporan dari korban tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan di lokasi guna mendapatkan berbagai informasi awal yang dibutuhkan.
"Dalam penyelidikan tersebut polisi berhasil mendapatkan informasi yang menyebutkan salah satu pelaku berinisal Da (23), warga Desa Mancung, Kecamatan Kelapa, sedang berada di Desa Simpangyul, Kecamatan Tempilang," katanya.
Mendapatkan informasi tersebut, polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku, selanjutnya tim gabungan Polres Bangka Barat bersama Polsek Tempilang mencari keberadaan sepeda motor hasil curian yang disembunyikan pelaku lainnya berinisal ZA alias Ke di dalam hutan di desa itu.
"Setelah mendapatkan barang hasil curian tersebut, polisi menahan pelaku Da ke Mapolres Bangka Barat guna proses lebih lanjut," ujarnya.
Dalam kasus ini polisi menetapkan pelaku Da sebagai tersangka dan salah satu pelaku lain berinisial ZA alias Ke (21) warga Simpang Tempilang dimasukkan dalam daftar pencarian orang.
"Identitas pelaku lainnya sudah kami ketahui dan saat ini masih dalam proses pengejaran," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
"Penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan adanya dugaan pencurian yang diterima personel Polsek Tempilang pada Jumat (14/2)," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan di Mentok, Kamis.
Ia mengatakan, personel Polsek Tempilang pada Jumat (14/2) mendapatkan laporan dari warga bernama Andi yang kehilangan satu unit sepeda motor yang diparkir di rumahnya.
"Saat itu pelapor baru pulang dari kebun dan memarkirkan sepeda motor di dalam gudang samping rumah namun lupa mencabut kunci kontak," katanya.
Pada malam harinya saat pelapor pulang dari bermain bersama teman-temannya menemukan sepeda motor sudah tidak ada lagi di tempat semula dan keesokan harinya langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.
Korban juga sudah mencari di sekitar lokasi dan menanyakan ke tetangga, namun tidak ada yang mengetahui keberadaan sepeda motor miliknya.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp4.000.000," katanya.
Mendapatkan laporan dari korban tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan di lokasi guna mendapatkan berbagai informasi awal yang dibutuhkan.
"Dalam penyelidikan tersebut polisi berhasil mendapatkan informasi yang menyebutkan salah satu pelaku berinisal Da (23), warga Desa Mancung, Kecamatan Kelapa, sedang berada di Desa Simpangyul, Kecamatan Tempilang," katanya.
Mendapatkan informasi tersebut, polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku, selanjutnya tim gabungan Polres Bangka Barat bersama Polsek Tempilang mencari keberadaan sepeda motor hasil curian yang disembunyikan pelaku lainnya berinisal ZA alias Ke di dalam hutan di desa itu.
"Setelah mendapatkan barang hasil curian tersebut, polisi menahan pelaku Da ke Mapolres Bangka Barat guna proses lebih lanjut," ujarnya.
Dalam kasus ini polisi menetapkan pelaku Da sebagai tersangka dan salah satu pelaku lain berinisial ZA alias Ke (21) warga Simpang Tempilang dimasukkan dalam daftar pencarian orang.
"Identitas pelaku lainnya sudah kami ketahui dan saat ini masih dalam proses pengejaran," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020