Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengapresiasi Universitas Bangka Belitung (UBB) menggelar Seminar Nasional Omnibus Law, sebagai bentuk langkah akademisi melakukan terobosan hukum progresif di Indonesia yang lebih baik.

"Kita mengapresiasi kegiatan seminar ini, karena dapat mengefektifkan dan mengefisienkan dalam membentukan perundang-undangan ini," kata Asisten III Administrasi Umum Pemprov Kepulauan Babel, Darlan saat membuka seminar nasional omnibus law di Pangkalpinang, Kamis.

Ia mengatakan seminar nasional omnibus law yang dihadiri oleh dekan fakultas hukum se-Wilayah Barat, Polda, Kejati, Kejati, Kanwil Hukum HAM, para dosen dan mahasiswa ini sangat penting untuk menyosialisasikan omnibus law kepada masyarakat di Bangka Belitung.

"Kami berharap dengan adanya seminar ini dapat menghilangkan tumpang tindih peraturan dan egosektoral yang mempengaruhi proses perizinan yang lama, berbelit-belit sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi tidak baik dan rentan punggutan liar," ujarnya.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Prof.H.R Benny Riyanto SH, M.Hum, CN mengatakan secara umum omnibus law belum populer di Indonesia,  namun terdapat beberapa undang-undang yang sudah menerapkan konsep tersebut.

Minsalnya, Undang-Undang Nomor 9 tahun 2017 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan menjadi undang-undang.

"Omnibus law ini merupakan metode yang digunakan untuk mengganti atau mencabut beberapa materi hukum dalam berbagai undang-undang," ujarnya.

Menurut dia konsekuensi adanya omnibus law ini terhadap undang-undang existing yaitu, UU existing masuh tetap berlaku kecuali sebagian pasal yang telah diganti atau tidak berlaku lagi.

"UU existing  ini tidak diberlakukan lagi apabila materi hukum yang diganti  atau dinyatakan tidak berlaku merupakan inti dari undang-undang tersebut," katanya.

Pengamat sistem sosial dan keteraturan sosial Babel, Profesor Bustami Rahman mengatakan disadari atau tidak, mekanisme pemeliharaan keteraturan sosial dalam komunitas berjalan terus. Proses inilah yang disebut sebagai salah satu proses peradaban hukum.

"Peradaban hukum yang baik, benar, kuat dan bermatabat tidak hanya tergantung pada lamanya waktu yang dilalui suatu komunita tetapi juga tergantung pada kasus-kasus kejadian yang dialami oleh komunitas atau rakyat selama kehidupannya," katanya.

Menurut dia ketetarikan kita kepada omnibus law ini secara sosiologis adalah proses lumrah dari suatu respon yang positif oleh sisitem sosial secara alamiah bertanggung jawab ingin melakukan rehabilitasu sosial atas diri sendiri, mengembalikan kenormalan, menghindari anomali dan disrupsi agar sistem sosial secara menyeluruh berproses secara normal.

"Selama ini betawa ruwetnya produk undang-undang diIndonesia, karena peninggalan penjajahan dan secara mendesak harus melakukan tambal sulam akibat ditinggalkan oleh kolonial Belanda," katanya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020