Sungailiat (Antara Babel) - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mencatat 139.312 dari total sekitar 200.000 buruh di perusahaan sektor formal di daerah itu tidak menerima hak kesehatan dan hak normatif lainnya.

"Kami mencatat terdapat 139.312 buruh dari lebih kurang 200.000 buruh yang bekerja di perusahaan sektor formal tidak menerima hak kesehatan dan hak normatif dari perusahaan atau hanya 60.688 buruh saja yang sudah menerima haknya itu," kata Ketua SPSI Provinsi Bangka Belitung, Darusman Aswan di Sungailiat, Jumat.

Banyaknya buruh yang tidak menerima hak kesehatan dan hak normatif lainnya kata dia, menunjukkan rendahnya kesadaran pihak perusahaan dalam memenuhi kewajibannya atas hak buruh sehingga terjadi ketidakadilan.

"Hak normatif buruh yang selama ini dilaporkan buruh ke pihak kami yakni masalah tidak dibayarnya upah lembur, tunjangan hari raya, pemutusan hubungan kerja dan persoalan hak buruh lainnya," ujarnya.

Dia mengatakan, jumlah perusahaan di Provinsi Bangka Belitung untuk semua sektor dan jenis kegiatan usaha mencapai lebih dari 1.000 perusahaan, dan sebagian perusahaan itu diduga tidak menjalankan kewajibannya memenuhi hak buruh.

"Hak hak buruh yang tidak dibayar oleh perusahaan sebagian besar perusahaan di sektor perkebunan, pertambangan dan sekt or usaha lainnya," ujarnya.

Sangatlah disayangkan kata dia, jika perusahaan yang mempekerjakan buruh tanpa memperhatikan hak buruh dan semata-mata hanya mencari keuntungan sepihak.

"Ketika buruh sudah melaksanakan kewajibannya maka perusahaan berkewajiban pula memenuhi hak buruh tersebut," katanya.

Pewarta: Oleh: Kasmono

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014