Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung dan Polres jajaran berhasil meringkus sebanyak 66 tersangka selama Operasi Antik Menumbing 2020 yang berlangsung selama 12 hari sejak 24 Februari hingga 6 Maret.
"66 tersangka ini didapatkan dari 51 kasus yang berhasil kami ungkap. Dari 66 tersangka ini, dua orang di antaranya merupakan wanita," kata Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen Pol Anang Syarif Hidayat di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan, dari 66 tersangka ini, Polda Babel meringkus sebanyak 10 orang tersangka, Polres Pangkalpinang ada tujuh tersangka, Polres Bangka dengan 17 tersangka, Polres Bangka Barat sembilan tersangka, Polres Bangka Tengah lima tersangka, Polres Bangka Selatan sembilan tersangka, Polres Belitung enam tersangka dan Polres Belitung Timur tiga tersangka.
Menurutnya, jumlah pengungkapan kasus pada 2020 ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, di mana pada 2019 ada 62 kasus yang berhasil diungkap sedangkan tahun ini hanya 51 kasus.
"Namun jika dilihat dari tersangkanya pada 2020 cukup bagus, karena dari 51 kasus, 27 kasus dilakukan oleh bandar dan pengedarnya narkoba, kalau tahun sebelumnya lebih banyak dari penggunanya," katanya.
Sementara jika dilihat dari jumlah barang bukti yang disita, kuantitas serta kualitasnya tahun ini juga lebih banyak jika dibandingkan tahun lalu, baik itu sabu-sabu, maupun ganja.
Dikatakannya, dalam Operasi Antik Menumbing 2020 ini, jajarannya menitikberatkan di beberapa lokasi yang rawan tindak tindak kejahatan, khususnya jalur peredaran narkoba.
"Dalam operasi ini kami lebih banyak melakukan di daerah pelabuhan, tempat-tempat hiburan malam, lingkungan tempat kerja, tempat pendidikan, termasuk ke tempat-tempat jasa pengiriman, serta tempat nongkrongnya anak-anak muda," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
"66 tersangka ini didapatkan dari 51 kasus yang berhasil kami ungkap. Dari 66 tersangka ini, dua orang di antaranya merupakan wanita," kata Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen Pol Anang Syarif Hidayat di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan, dari 66 tersangka ini, Polda Babel meringkus sebanyak 10 orang tersangka, Polres Pangkalpinang ada tujuh tersangka, Polres Bangka dengan 17 tersangka, Polres Bangka Barat sembilan tersangka, Polres Bangka Tengah lima tersangka, Polres Bangka Selatan sembilan tersangka, Polres Belitung enam tersangka dan Polres Belitung Timur tiga tersangka.
Menurutnya, jumlah pengungkapan kasus pada 2020 ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, di mana pada 2019 ada 62 kasus yang berhasil diungkap sedangkan tahun ini hanya 51 kasus.
"Namun jika dilihat dari tersangkanya pada 2020 cukup bagus, karena dari 51 kasus, 27 kasus dilakukan oleh bandar dan pengedarnya narkoba, kalau tahun sebelumnya lebih banyak dari penggunanya," katanya.
Sementara jika dilihat dari jumlah barang bukti yang disita, kuantitas serta kualitasnya tahun ini juga lebih banyak jika dibandingkan tahun lalu, baik itu sabu-sabu, maupun ganja.
Dikatakannya, dalam Operasi Antik Menumbing 2020 ini, jajarannya menitikberatkan di beberapa lokasi yang rawan tindak tindak kejahatan, khususnya jalur peredaran narkoba.
"Dalam operasi ini kami lebih banyak melakukan di daerah pelabuhan, tempat-tempat hiburan malam, lingkungan tempat kerja, tempat pendidikan, termasuk ke tempat-tempat jasa pengiriman, serta tempat nongkrongnya anak-anak muda," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020