Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Polda Kepulauan Babel dan Bea Cukai Pangkalpinang berhasil mengamankan sebanyak satu kilogram sabu dari empat tersangka yang diringkus pada Jumat (13/3).

Kepala BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen Pol Nanang Hadiyanto, Senin, mengatakan pengungkapan satu kilogram sabu-sabu tersebut berhasil setelah tim gabungan mendapat informasi pada Kamis (12/3) bahwa akan ada pengiriman narkotika asal Malaysia ke Pangkalpinang melalui Batam menggunakan kapal motor kayu pompong.

"Dari empat tersangka ini, tiga orang merupakan kurir pengantar atas nama DSK (30), R (44) dan SH (35). Sedangkan satu orang tersangka lainnya DS (41) merupakan pengendali," katanya.

Ia mengatakan, tiga kurir pengirim sabu tersebut ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi pada Jumat (13/3) bahwa mereka telah sampai di Perairan Bangka pada kamis (12/3) sekitar pukul 11.300 WIB.

Selanjutnya tim berkoordinasi dan melakukan pembuntutan di wilayah perairan Bangka bersama Bea Cukai dan Polairud, di mana pada pukul 15.00 WIb tm melakukan pengejaran menggunakan kapal speedboat dan berhasil menemukan kapal kayu pompong milik kurir pengirim di Perairan Sungailiat.

"Pada saat diamankan, salah satu kurir tersebut mencoba membuang satu buah tas selempang yang didalamnya berisi satu bungkus besar sabu. Setelah mengamankan tiga kurir ini, tim kembali mendapat informasi bahwa pengendali baru saja turun dari pesawat sekitar pukul 17.35 WIB dari Batam dan langsung melakukan pengejaran," katanya.

Dikatakannya, setelah dilakukan surveilans, diketahui bahwa pengendali telah berada di salah satu penginapan di Kampung jeruk, Air Mesu, Bangka Tengah dan berhasil menangkapnya di penginapan yang dimaksud.

Dari tangan ke empat tersangka, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus besar sabu, enam unit telepon genggam berbagai merek, satu buah tas selempang dan satu unit kapal kayu pompong," katanya.

"Saat ini keempat tersangka telah ditahan di kantor BNNP Babel guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keempatnya akan dikenalan Pasal 114 dan 112 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," ujarnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020