Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh perangkat daerah yang ada di kalangan pemerintah kota sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

"Dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona di lingkungan pemerintah kota maka Pemkot membuat beberapa keputusan melalui surat edaran ini," ujar Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen), Rabu. 

Ia mengatakan, dalam surat edaran itu, pemerintah kota akan meniadakan apel harian, apel mingguan dan senam bersama.

"Perjalanan dinas dalam dan luar daerah akan dilakukan secara sangat selektif dan sesuai dengan tingkat prioritas dan urgensi yang harus dilaksanakan," ujarnya.

Molen mengatakan, surat edaran terhitung dari 17 Maret sampai 31 Maret dan jika ada terjadi hal-hal yang signifikan maka diatur lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

"Sementara surat edaran ini berlaku selama dua pekan, jika ada hal-hal yang signifikan bisa di perpanjang lagi," ujarnya. 

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020