Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama alim ulama di kota itu sepakat mengimbau kepada masyarakat untuk sementara tidak shalat berjamaah di Masjid dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19.

Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil, Senin, mengatakan imbauan tersebut disepakati setelah melaksanakan rapat bersama dengan alim ulama, di mana sebelumnya masih ada kesimpang siuran terhadap pelaksanaan sholat Jumat dan berjamaah di masjid.

"Hari ini kita lebih menyakinkan kepada masyarakat dengan hasil bersama dari para ustadz, kyai dan tokoh agama serta tokoh masyarakat yang memang paham selain organisasi dari tokoh agama kemarin," ujarnya.

Ia mengatakan, dari hasil rapat bersama dengan para ustadz, kyai dan tokoh agama serta tokoh masyarakat tersebut, ada enam kesimpulan terkait pelaksanaan beribadah di Kota Pangkalpinang ini. 

Diantaranya mengedukasi masyarakat tentang hal yang paling penting terkait COVID-19, tidak melakukan Shalat Jumat dan shalat fardu berjamaah sementara waktu, namun adzan tetap dilakukan.

Kemudian lafadz adzan tidak berubah, setiap masjid menyediakan tempat cuci tangan. Selanjutnya melakukan penyemprotan disinfektan secara tetatur di masjid dan dianjurkan untuk membaca lafadz Qunut Nazilah, memperbanyak istiqfar, zikir dan shalat taubat secara pribadi.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020