Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan permohonan FY oknum dosen salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Padang yang menjadi tersangka aksi pencabulan terhadap mahasiswinya ditolak oleh pengadilan.

Kita dapat informasi permohonan tersangka ditolak oleh pengadilan, kata dia di Padang, Senin.

Ia mengatakan hal itu diketahui dalam sidang Praperadilan yang digelar Kamis (26/3) dengan agenda sidang pra peradilan perkara laporan polisi nomor LP/17/I/2020/SPKT Sumbar tanggal 15 Januari 2020 perihal dugaan tindak pidana perbuatan cabul dengan agenda sidang putusa dengan keputusan hakim prapradilan dari pemohon ditolak.

Selanjutnya kita lanjutkan pelengkapan berkas sebelum dilimpahkan kepada kejaksaan, kata dia

Sebelumnya oknum dosen salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Padang, Sumatera Barat yang telah ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswinya mengajukan pra peradilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik,

Menurut dia pengajuan pra peradilan merupakan hak dari tersangka dan pihaknya siap untuk menghadapi hal tersebut.

Tim hukum dari Polda pasti siap karena itu bagian dari tugas," katanya.

Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum dosen sudah sesuai dengan prosedur.

Saat ini oknum dosen tersebut masih ditahan di ruang tahanan Mapolda Sumbar.

"Semuanya dilakukan dengan aturannya, sudah dipanggil sebagai saksi, ada gelar perkara, dipanggil sebagai tersangka, dia datang pada waktunya," katanya.

Sebelumnya Kepolisian Daerah  Sumatera Barat secara resmi menahan oknum dosen salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Padang yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi di kampus tersebut.

Ia mengatakan oknum dosen ini diperiksa penyidik dan setelah itu langsung dilakukan penahanan.

"Pemeriksaan dilakukan hingga pukul 23.00 WIB malam dan langsung ditahan," katanya.

Menurut dia penyidik melakukan penahanan bertujuan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya.

"Kita proses berkasnya dan kumpulkan keterangan agar dapat dilimpahkan kepada kejaksaan," katanya.

Pewarta: Mario Sofia Nasution

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020