Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengimbau warganya di perantauan agar tidak mudik dulu menjelang bulan Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah tahun ini, guna memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19 di kampung halaman.

"Saat ini kita masih menunggu instruksi dari Kementerian Dalam Negeri terkait larangan mudik lebaran tahun ini," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Babel, K.A Tajuddin di Pangkalpinang, Sabtu.

Larangan masyarakat untuk mudik Lebaran dari pemerintah pusat masih bersifat imbauan, sebagai langkah pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran virus corona di Indonesia.

"Apabila sudah ada larangan untuk pemudik dari pemerintah pusat, maka larangan ini akan kita sampaikan kepada masyarakat kita yang ada di luar Babel untuk tidak melakukan mudik, agar kita seirama dengan kebijakan pusat," ujarnya.

Menurut dia sekarang ini pemerintah pusat sedang fokus untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sehingga diharapkan masyarakat agar dapat menahan diri, yang saat ini memiliki keluarga dengan domisili di luar Babel tidak melakukan perjalanan ke kampung halamannya.

"Kita tentunya berharap keadaan ini tidak berlarut-larut dan segera membaik," katanya.

Ia menambahkan apabila nanti kondisinya sudah lebih baik, tentu akan ada perubahan kebijakan dari pusat, misalnya melonggarkan masyarakat untuk mudik. Kita tinggal menyesuaikan apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat.

Tidak hanya itu, untuk menghentikan laju penyebaran Covid-19 ini bukan hanya merupakan tanggung jawab pemerintah, namun merupakan tanggung jawab kita bersama. Dengan cara tidak mudik pada kondisi sekarang ini, dapat membantu melindungi keluarga kita dari bahaya paparan Covid-19.

"Biarlah sementara beristirahat dulu di tempat anak-anak mereka yang ada di Jakarta atau di luar Babel sampai situasi nya membaik. Karena kita semua ini bertanggung jawab kepada kesehatan dan keselamatan bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga untuk keluarga kita," katanya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020