Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah mengeluarkan surat edaran baru yang mengizinkan kepada pelaku UMKM di kota itu untuk berjualan hingga pukul 22.00 WIB.

Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen), Rabu, mengatakan surat edaran baru ini dibuat mengingat keinginan, kebutuhan dan kemauan serta kondisi di lapangan para pelaku UMKM.

"Selama wabah COVID-19 ini, kita berniat membantu supaya pendapatan mereka naik, bisa hidup layak dan mereka juga bisa bertahan," ujarnya.

Dalam surat edaran baru tersebut, para pedagang boleh berjualan sampai pukul 20.00 WIB, di mana para pembeli bisa makan di tempat. Sedangkan untuk dua jam berikutnya dagangannya hanya bisa dibungkus saja, tidak boleh makan di tempat.

"Kita minta kepada pedagang dari pukul delapan sampai jam sepuluh malam, lampunya dimatikan dan tidak ada tempat duduk. Pembeli hanya boleh belanja untuk dibungkus," katanya.

Dikatakannya, untuk para pedagang semuanya sudah disosialisasikan, sehingga diharapkan semuanya bisa mengikuti aturan sesuai dengan surat edaran yang telah dikeluarkan tersebut.

"Kita berharap wabah COVID-19 ini dapat segera berakhir, sehingga aktivitas UMKM bisa kembali seperti semula lagi," ujarnya.(adv)

Pewarta: Try Mustikahardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020