Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, membekuk seorang warga Desa Trubus berinisial "Sn" (30), karena kedapatan mengedar narkotika jenis sabu sebanyak 14,12 gram.

Kabag Ops Polres Bangka Tengah, Kompol Andi Purwanto di Koba, Senin, mengatakan pelaku ditangkap pada Minggu (5/4) pagi di rumah seorang warga di Desa Perlang.

"Setelah dilakukan penggeledahan, bersama pelaku ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 14,12 gram," ujarnya.

Andi menjelaskan, barang bukti yang diamankan sudah dalam bentuk paket siap diedarkan yaitu satu paket besar yang dibungkus menggunakan plastik etrip bening sebanyak lima bungkus dan keemudian 45 paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu yang juga dibungkus menggunakan plastik strip.

"Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Bangka Tengah untuk penindakan kasus lebih lanjut," ujarnya.

Ia menjelaskan,  pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2)  UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan minimal empat ahun penjara.

Berkas pemeriksaan yang bersangkutan akan segera dilimpahkan ke Kejari jika sudah lengkap.

"Tentu kami terus mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba, itu berbahaya karena dapat merusak diri dan orang banyak," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020