Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengenakan alat pelindung diri (APD) saat menangkap artis peran Tio Pakusadewo terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Polisi Herry Heriawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, membenarkan penangkapan Tio, namun belum menjelaskan secara rinci.
Namun, beredar dua rekaman video berdurasi 28 detik dan 1 menit 15 detik saat penangkapan Tio Pakusadewo dan penggeledahan yang dilakukan polisi.
Baca juga: Aktor Tio Pakusadewo kembali ditangkap karena narkoba
Berpakaian serba putih, polisi menggeledah beberapa bagian ruang yang ditempati Tio Pakusadewo itu.
Petugas juga meminta Tio mengenakan celana panjang dan mendampingi saat dilakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti narkoba.
Sebelumnya, Tio juga pernah tersandung kasus narkoba saat ditangkap di Jalan Ampera, Jakarta Selatan pada 22 Desember 2017.
Polisi menyita barang bukti berupa 1,06 gram dalam tiga bungkus plastik klip, korek api gas, satu unit telepon seluler, bong, dan cangklong.
Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana sembilan bulan rehabilitasi kepada aktor peraih Piala Citra itu pada 24 Juli 2018.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Polisi Herry Heriawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, membenarkan penangkapan Tio, namun belum menjelaskan secara rinci.
Namun, beredar dua rekaman video berdurasi 28 detik dan 1 menit 15 detik saat penangkapan Tio Pakusadewo dan penggeledahan yang dilakukan polisi.
Baca juga: Aktor Tio Pakusadewo kembali ditangkap karena narkoba
Berpakaian serba putih, polisi menggeledah beberapa bagian ruang yang ditempati Tio Pakusadewo itu.
Petugas juga meminta Tio mengenakan celana panjang dan mendampingi saat dilakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti narkoba.
Sebelumnya, Tio juga pernah tersandung kasus narkoba saat ditangkap di Jalan Ampera, Jakarta Selatan pada 22 Desember 2017.
Polisi menyita barang bukti berupa 1,06 gram dalam tiga bungkus plastik klip, korek api gas, satu unit telepon seluler, bong, dan cangklong.
Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana sembilan bulan rehabilitasi kepada aktor peraih Piala Citra itu pada 24 Juli 2018.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020