Pangkalpinang (Antara Babel) - Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung mulai melakukan penyidikan terhadap kasus ruislag atau ganti rugi lahan pusat perbelanjaan Bangka Trade Center (BTC) oleh pemerintah kota Pangkalpinang senilai Rp5 miliar.

Asisten tindak pidana khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Arifsyah Mulya Siregar di Pangkalpinang, Rabu, mengatakan, hari ini telah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap bos pengembang, Thomas Japri serta seorang staf accounting  Charles. Thomas dan Charles diperiksa mulai pukul 09.00 WIB hingga sore.    
    
"Kami telah memeriksa dua orang dari pihak pengembang. kami telah meminta keterangan dari keduanya mengenai persoalan ganti rugi lahan tersebut. Semua yang mereka ketahui atas kasus itu dijadikan sebagai bahan-bahan bukti dan petunjuk bagi kami dalam menyidik perkara ini," katanya.  
    
Menurut dia, dugaan korupsi yang terjadi, berawal dari pembebasan serta pembangunan BTC yang menggunakan lahan Pemkot Pangkalpinang sekitar tahun 2010 lalu. Namun, dalam pembangunan tersebut terdapat lahan Pemerintah kota Pangkalpinang yang pembebasa lahannya hanya senilai Rp5 miliar.  
    
"Dalam kasus ini, sebelumnya kami sudah memeriksa pejabat dan mantan pejabat serta pegawai di Pemkot Pangkalpinang. Salah satu mantan pejabat Pemkot yang sudah diperiksa yakni mantan Sekda Hardi. Mereka kami mintai keterangan sesuai kapasitas masing-masing mengenai alasan kenapa sampai harus melakukan ganti rugi, padahal ada tanah milik Pemkot di situ," katanya.

Pewarta: Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014