Sungailiat (Antara Babel) - Kepolisian Sektor Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menetapkan tersangka ibu rumah tangga  Martina alias Atin (52) karena diduga memiliki 450 kilogram biji timah tanpa izin resmi.


"Kami menetapkan Martina alias Atin sebagai tersangka setelah hasil pemeriksaan diketahui memiliki biji timah sebesar 450 kilogram tanpa dilengkapi surat izin resmi dari pihak berwenang," kata Kapolres Bangka AKBP I Bagus Rai, melalui Kapolsek Belinyu, Kompol Joko Triono, yang didampingi oleh Kanit Reskrim polsek Belinyu, Bripka Defriansyah di Sungailiat, Sabtu.


Ia mengatakan, tersangka Martina alias Atin diamankan di Mapolsek setempat, seteleh pihaknya berhasil mengamankan yang bersangkutan dari hasil pemeriksaan kendaraan yang dikendarainya.


"Martina berhasil kami amankan pada saat dilakukan pemeriksaan kendaraan  pikap, merek Hilux, warna silver dengan nomor polisi BN 044 LX membawa biji timah seberat 450 kilogram yang dimasukan dalam 14 kantong," katanya.


Menurutnya, oleh pelaku biji timah tanpa ada izin tersebut dimasukan dalam 14 kantong masing-masing 12 kantong dimasukan dalam mobil bak belakang dan dua kantong lainnya ditempatkan dalam ruang depan dekat dirinya mengemudi kendaraan itu.


"Hasil pemeriksaan Martina mengakui bahwa biji timah itu milik dirinya yang dibeli dari sejumlah masyarakat penambang di sekitar tempat tinggalnya," katanya.


Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka termasuk barang bukti biji timah dan satu unit kendaraan pikap kata dia, akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


"Martina warga  jalan Melati kelurahan Kuto Panji Kecamatan Belinyu, dijerat dengan Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba)," katanya.

Pewarta: Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014