Polisi Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memperketat pengawasan transportasi di jalur utama guna mengantisipasi terjadinya arus mudik.

"Pengawasan lalu lintas kami lakukan untuk mengawal kebijakan yang sudah dilakukan pemerintah untuk melarang warga melakukan perjalanan mudik lebaran," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan di Mentok, Senin.

Ia menjelaskan, kebijakan larangan mudik lebaran akan terus dikawal Polres Bangka Barat dengan cara memeriksa secara cermat seluruh kendaraan yang melalui posko lebaran di daerah itu.

"Seluruh kendaraan pribadi yang melintas kami cek satu per satu untuk memastikan tidak ada kendaraan yang akan melakukan perjalanan pulang kampung ke luar daerah," tuturnya.

Sedangkan armada angkutan barang atau logistik dipastikan tidak membawa penumpang gelap, dan hanya berisi sopir bersama kondektur dalam kendaraan itu.

Menurut dia, pengetatan pemeriksaan itu dilakukan untuk mendukung upaya bersama dalam pencegahan penyebaran dan penularan virus Corona jenis baru (COVID-19) di daerah itu.

"Operasi ketupat yang biasanya dilaksanakan mulai tujuh hari sebelum lebaran hingga tujuh hari setelah Idul Fitri juga dimulai lebih awal, yaitu sejak 24 April 2020 untuk mendukung kebijakan itu," ujarnya.

Kapolres mengatakan pihaknya telah mendirikan dua pos pengawasan dan pemeriksaan di jalur utama Pangkalpinang-Mentok, yaitu di Kecamatan Kelapa dan posko Pal6 Airbelo, Mentok.

"Dengan pemeriksaan terhadap seluruh kendaraan yang melintas di dua posko tersebut kami berharap warga yang hendak melakukan mudik mengurungkan niat ke luar daerah," ucapnya berharap.

Pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap kelengkapan kendaraan, namun juga kelengkapan surat sopir, surat jalan dan identitas para penumpang.

"Seluruh warga yang terindikasi akan mudik tetap kami minta putar balik, tidak boleh melanjutkan perjalanan ke luar daerah," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020