Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum Kabupaten Belitung Asri Cahyadi meminta perusahaan di daerah itu tetap membayarkan kewajiban Tunjangan Hari Raya kepada buruh atau pekerja, meskipun di tengah pandemi COVID-19.

"THR harus dibayarkan perusahaan karena itu wajib, walau bagaimanapun secara administrasi perusahaan harus mampu mengelolanya untuk dibayarkan" katanya di Tanjung Pandan, Jumat.

Menurut dia, pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan terhadap pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

"Jangan sampai terdengar perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR. Karena karyawan atau buruh mereka sudah berjasa besar kepada perusahaan," ujarnya.

Ia berharap, perusahaan menyiapkan skema untuk menyiasati sulitnya kondisi di tengah pandemi virus corona jenis baru atau COVID-19 sekarang ini, sehingga kewajiban pembayaran THR nanti dapat ditunaikan kepada para pekerja.

Ia mencontohkan, misalnya untuk saat ini, selain merumahkan para pekerjanya beberapa perusahaan juga mengurangi jam kerja karyawannya dan tidak menerapkan jam lembur.

Untuk itu, pemberlakuan kebijakan tersebut diharapkan alokasi anggarannya dapat dialihkan untuk digunakan bagi pembayaran THR nanti.

"Misalnya ada menyisihkan sebagian gaji karyawan dipotong untuk salah satunya menutupi pembayaran THR ," katanya.

Ia mendorong agar dinas ketenagakerjaan setempat dapat berkerja sama dengan serikat pekerja dan jangan saling berjalan sendiri dalam mengawasi ini.

"Harusnya jemput bola, jangan hanya menunggu laporan baru bergerak," ujarnya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020