Jayapura (Antara Babel) - Wartawan Prancis Thomas Charles Dandois (40), terhukum dua bulan dan 15 hari penjara karena melanggar izin tinggal di Papua, menyatakan ingin pulang.

"Saya ingin pulang," katanya terbata-bata dalam bahasa Indonesia, Jumat, menanggapi Ketua Majelis Hakim Martinus Bala di Pengadilan Negeri Jayapura yang menanyakan apakah menerima putusan tersebut,  pikir-pikir atau akan banding.

Pernyataan Thomas Charles Dandois diiyakan pula oleh rekannya Valentina Burrot (29), setelah mereka berdiskusi dengan penasihat hukumnya Aristo Pangaribuan.

Majelis hakim memvonis kedua wartawan Prancis yang bekerja untuk Arte TV itu dengan dua bulan 15 hari penjara dan pidana denda Rp2 juta.

Kedua terhukum dinyatakan bersalah melanggar izin tinggal.

Hukuman itu lebih ringan dibanding jaksa penuntut umum yang sidang Kamis (23/10) mohon majelis hakim menghukum kedua terdakwa  empat bulan penjara dengan dipotong masa tahanan.

Dengan vonis tersebut, kedua wartawan Prancis yang ditangkap polsi di Wamena tanggal 7 Agustus itu masih harus menjalani masa hukuman hingga Senin (27/10).

Pewarta: Oleh Evarukdijati

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014