Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akan memberikan sanksi bagi pelaku usaha restoran atau penyedia makan dan minum yang membandel dan melanggar jam buka sesuai surat edaran wali kota dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19.

"Kita akui fakta di lapangan masih banyak masyarakat kita yang tidak mengindahkan bahkan masa bodoh terhadap surat edaran yang telah kita keluarkan, untuk itu, kami akan memberikan sanksi bagi mereka yang tidak peduli terhadap COVID-19 ini," kata Wakil Wali Kota Pangkalpinang, M Sopian di Pangkalpinang, Senin.

Ia mengatakan, untuk bentuk sanksi yang akan diberikan secara umum sudah dibahas bersama tim gugus tugas COVID-19 dan sudah diterapkan sebelumnya bahwa pengusaha yang bandel dibawa dan dibina di Polres Pangkalpinang.

"Untuk penidakan, ke depan kami akan melibatkan pihak polsek, karena wilayah Kota Pangkalpinang cukup luas dan tidak mungkin jika hanya melibatkan Polres, jadi untuk pembinaan pengusaha yang bandel dapat dilakukan di wilayah polsek masing-masing," katanya.

Dikatakannya, bentuk pembinaan tersebut nantinya lebih kepada memberi pemahaman kepada mereka apa itu pembatasan sosial, jaga jarak dan lainnya yang intinya terkait pencegahan penyebaran COVID-19.

Dengan adanya sanksi berupa pembinaan ini diharapkan para pelaku usaha dapat lebih memahami dan turut membantu pemerintah dalam pencegahan penyebaran COVID-19 dan mengikuti semua aturan yang dikeluarkan.

Sebelumnya Pemerintah Kota Pangkalpinang telah memberlakukan pembatasan jam buka hingga pukul 22.00 WIB bagi para pelaku usaha menengah, kecil, dan mikro guna mencegah penyebaran COVID-19.

Dalam surat edaran baru tersebut dijelaskan, para pedagang boleh berjualan sampai pukul 22.00 WIB, namun para pembeli hanya bisa makan di tempat hingga pukul 20.00 WIB, sedangkan mulai pukul 20.00 hingga 22.00 WIB produk hanya bisa dibungkus atau tidak boleh makan di tempat.

Pewarta: Try M Hardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020