Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan klarifikasi terkait permasalahan besaran gaji tim kreatif (TK) yang berada di dua organisasi perangkat daerah (OPD).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang, Sarbini, Rabu, mengatakan, masalah gaji tim kreatif tersebut diatur dalam peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 48 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Umum Lingkup Pemkot Pangkalpinang Tahun 2020.

"Jadi tidak ada yang melebihi standar, semua sesuai dengan standar. Memang rata-rata mereka lebih tinggi dari Pegawai Harian Lepas (PHL) yang umum karena memang pola kerja mereka yang tidak terbatas, mereka punya keahlian yang punya nilai lebih yang tidak dimiliki pada umumnya," katanya.

Ia mengatakan, perekrutan anggota tim kreatif tersebut berdasarkan keahlian, terutama yang sudah eksis di dunia hiburan.

"Anggaran mereka dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kalau kita bayar per kegiatan akan jauh lebih mahal, dibandingkan per bulan. Mereka di kontrak selama satu tahun," katanya.

Dikatakannya, sebanyak 12 tim kreatif ini berada di dua OPD Lingkungan Pemkot Pangkalpinang, yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbu) dan Bappeda.

"Untuk kontribusi tim kreatif sendiri mereka dituntut untuk mengembangkan potensi budaya dan pariwisata yang ada di Kota Pangkalpinang," katanya.

Adapun nama-nama tim kreatif Kota Pangkalpinang di OPD Disdikbud, yaitu Yoyok Wardianto, Aditia Oktora, G. Werdika, Munir, Fadilla Septian Wahyudi dan Yuda Saputra.

Sementara di Bappeda, yaitu Doby, Dewi Febriyanti, Sri Handayani, Eko Saputra, Ranti Agustini dan Ega Gustiansyah.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020