Badan Pusat Statistik Provinsi Bangka Belitung mencatat jumlah penumpang angkutan udara yang berangkat dari Babel pada April 2020 sebanyak 6,45 ribu orang, atau turun 89,84 persen dibandingkan dengan bulan sebelumnya 63,55 ribu orang.

"Penurunan penumpang angkutan udara ini, karena adanya pengetatan lalu lintas orang untuk memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19," kata Kepala BPS Provinsi Kepulauan Babel, Dwi Retno Wilujeng Wahyu Utami di Pangkalpinang,Jumat.

Ia mengatakan penurunan penumpang yang berangkat dari Provinsi Kepulauan Babel terjadi pada kedua bandar udara. Bandar Udara Depati Amir Pangkalpinang turun 90,01 persen dan Bandara H. As. Hanandjoeddin Belitung turun 89,54 persen.

"Jika periode tahun ini (Januari-April 2020) dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun yang lalu, jumlah penumpang yang berangkat turun 29,55 persen," ujarnya.

Menurut dia, jumlah penumpang yang datang di bandar udara Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebanyak 5,62 ribu orang. Jumlah penumpang yang datang turun 92,72 persen dibanding bulan sebelumnya.

"Penurunan terjadi di kedua bandar udara. Bandar Udara Depati Amir turun 92,32 persen dan H. As. Hanandjoeddin Belitung turun 93,57 persen," katanya.

Ia menambahkan jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu (Januari-April 2019), kedatangan penumpang tercatat turun sebesar 26,09 persen.

"Diperkirakan jumlah angkutan udara ini pada Mei 2020 juga akan mengalami penurunan yang cukup drastis, karena pemerintah memperketat penerbangan dan lalu lintas orang untuk mencegah penyebaran virus corona di daerah ini," katanya.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Babel, K.A Tajuddin mengatakan pemprov memperketat angkutan penumpang antarpulau, guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Kita mengawasi ketat dan menindak tegas para penumpang darat, kapal laut dan pesawat udara yang tidak memenuhi ketentuan atau protokol kesehatan COVID-19," katanya.

Menurut dia, pengetatan penumpang angkutan melalui moda transportasi laut, udara dan darat ini sesuai Surat Edaran Ketua Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020, dan semua surat Edaran dari Direktur Jenderal Perhubungan udara, Laut dan Darat. Pedoman utama yang dipergunakan sebagai acuan pembatasan angkutan penumpang adalah pedoman yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor 4 tahun 2020 itu.

"Dalam pengawasan pelaksanaan dan penindakan hukum terhadap implementasi surat edaran ini, Gubernur Kepulauan Babel menunjuk TNI-Polri untuk melakukan penindakan sesuai aturan berlaku," ujarnya. ***1***



 

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020