Kepala Dinas Kominfo Kota Pangkalpinang, Sarbini mengatakan sehubungan dengan masih terus berkembangnya pembicaraan di berbagai kalangan dan pemberitaan beberapa media mengenai mutasi yang dilakukan pemkot setempat bahwa hal itu bukan karena pelanggaran disiplin.

"Isu mutasi yang dikait-kaitkan dengan pelanggaran disiplin dan etika jabatan pegawai, bahwa hal itu tidak benar. Karena mutasi tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," katanya di Pangkalpinang, Jumat.

Ia mengatakan mutasi pegawai dapat dikelompokkan ke dalam tiga jenis, antara lain promosi yaitu mutasi pegawai yang dilantik pada jabatan yang lebih tinggi atau kenaikan eselon untuk pejabat struktural.

Rotasi, yaitu proses mutasi pegawai yang pindah ke jabatan lain yang eselonnya masih sama atau setara.

Selanjutnya Demosi, yaitu mutasi pegawai yang karena telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin sehingga dipindahkan pada jabatan yang satu tingkat lebih rendah atau pembebasan dari jabatan yang dikategorikan sebagai bentuk hukuman disiplin berat sesuai Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Menurutnya pada mutasi tanggal 3 Juni lalu tidak ada satupun pegawai yang mengalami demosi atau dihukum karena melakukan pelanggaran disiplin berat, karena itu mutasi yang dilakukan semata-mata untuk penyegaran dan memperkaya khasanah pengalaman dalam bertugas yang diharapkan menjadi pemicu peningkatan kinerja pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang.

"Mutasi hal yang biasa, bahkan Pemerintah Kota Pangkalpinang hampir setiap bulan melaksanakan untuk puluhan pejabat baik mutasi dalam bentuk promosi maupun rotasi sesuai kebutuhan organisasi, sehingga mutasi tgl 3 Juni 2020 dimaksud dipastikan bukan karena pelanggaran khususnya terkait dengan bocornya honor Tim Kreatif Kota Pangkalpinang," katanya.

Sesuai hasil penelusuran Tim Inspektorat dan OPD terkait, kata Dia, mengenai dugaan pelanggaran pembocoran honor Tim Kreatif Kota Pangkalpinang sampai saat ini tidak ditemukan adanya pejabat yang sengaja bertindak diluar kewenangannya atau yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat maupun pegawai yang sengaja melakukan hal-hal tergolong pelanggaran kode etik.

"Kepada  pegawai yang dimutasi agar segera menyesuaikan di tempat kerja yang baru dan fokus pada pekekerjaan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing serta tidak perlu gerasa gerusu jika memang tidak bersalah," ujarnya.

Ia menghimbau kepada siapapun agar tidak memberikan stigma kepada seseorang atau beberapa orang pegawai, sebelum secara nyata, sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin baik ringan, sedang maupun berat.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020