Kepolisian sektor Pemali, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pencurian atas nama Asan (22) dan Pitek (23).

Kapolres Bangka, AKBP Widi Haryawan di Sungailiat, Selasa saat menggelar konferensi  pers mengatakan, kedua pelaku yang merupakan residivis berhasil diamankan dari pengembangan kasus temannya yang terlebih dahulu berhasil diamankan  Polsek Pemali.

"Dari keterangan pelaku, yang bersangkutan melakukan tindak pidana pencurian di 20 tempat kejadian perkara disejumlah lokasi di Kabupaten Bangka," kata kapolres.

Dikatakan, dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan puluhan barang bukti berbagai jenis mulai dari, kipas angin, televisi, kotak amal termasuk mencuri mesin pompa air.
   
"Kedua pelaku yang diancam pasal 363 KUHPidana dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara, melakukan tindak pencurian diperkirakan sekitar tanggal 20 sampai 23 Maret 2020 pukul 00.000 sampai 04.00 WIB," jelas kapolres.

Barang bukti yang diamankan untuk proses hukum lebih lanjut kata kapolres, merupakan milik korban baik yang sudah melaporkan atau yang belum.

"Saya imbau seluruh masyarakat agar tetap meningkatkan keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing dan segera melapor ke pihak kepolisian terdekat jika mengetahui ada dugaan ancaman pelanggaran hukum," katanya.

Kapolres mengatakan, masyarakat memiliki peran penting membantu mewujudkan kondisi keamanan dan ketertiban lingkungan.

Pewarta: Kasmono

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020