Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK siap membacakan surat tuntutan setebal 4.850 halaman terhadap adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Sidang pembacaan tuntutan rencananya pada pukul 13.00 WIB, surat tuntutannya setebal 4.850 halaman," kata salah satu tim JPU KPK Roy Riady saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Menurut Roy, tebalnya surat tuntutan itu karena pembuktian perbuatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) cukup rumit.
"Ini TPPU kasusnya agak rumit karena melibatnya banyak pihak," tambah Roy.
Sedangkan penasihat hukum Wawan, Maqdir Ismail, mengatakan pihaknya tidak memiliki persiapan khusus jelang pembacaan tuntutan.
"Rencananya memang hari ini pembacaan tuntutan, kalau kami kan hanya mendengarkan saja, jadi tidak ada persiapan khusus," kata Maqdir.
Wawan dalam perkara ini didakwa dengan empat dakwaan. Dalam dakwaan pertama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan selaku pemilik PT Balipasific Pragama (BPP) didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp94,317 miliar. Ia diduga melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012 dan pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas kota Tangerang Selatan TA 2012.
Dalam dakwaan kedua, Wawan diduga dalam kurun waktu 2005-2012 melalui perusahaan yang dimilikinya dan perusahaan lain yang terafiliasi mendapatkan keuntungan dari proyek-proyek atau penghasilan tidak sah dari beberapa proyek di beberapa SKPD provinsi Banten dan sekitarnya dengan total keuntungan mencapai Rp1,724 triliun.
Dalam dakwaan ketiga Wawan didakwa melakukan pencucian uang dalam periode 20102019 mencapai Rp479.045.244.180 dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.
Sedangkan pada dakwaan keempat, Wawan disebut melakukan pencucian uang dalam kurun waktu 20052010 sebesar Rp 100.731.456.119.
Uang tersebut digunakan oleh Wawan untuk membeli tanah, membiayai istrinya Airin Rachmi Diany dalam Pilkada Tangerang Selatan pada 2010-2011, hingga biayai Pilkada Banten untuk kakaknya Ratu Atut Chaisyah.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
"Sidang pembacaan tuntutan rencananya pada pukul 13.00 WIB, surat tuntutannya setebal 4.850 halaman," kata salah satu tim JPU KPK Roy Riady saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Menurut Roy, tebalnya surat tuntutan itu karena pembuktian perbuatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) cukup rumit.
"Ini TPPU kasusnya agak rumit karena melibatnya banyak pihak," tambah Roy.
Sedangkan penasihat hukum Wawan, Maqdir Ismail, mengatakan pihaknya tidak memiliki persiapan khusus jelang pembacaan tuntutan.
"Rencananya memang hari ini pembacaan tuntutan, kalau kami kan hanya mendengarkan saja, jadi tidak ada persiapan khusus," kata Maqdir.
Wawan dalam perkara ini didakwa dengan empat dakwaan. Dalam dakwaan pertama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan selaku pemilik PT Balipasific Pragama (BPP) didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp94,317 miliar. Ia diduga melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012 dan pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas kota Tangerang Selatan TA 2012.
Dalam dakwaan kedua, Wawan diduga dalam kurun waktu 2005-2012 melalui perusahaan yang dimilikinya dan perusahaan lain yang terafiliasi mendapatkan keuntungan dari proyek-proyek atau penghasilan tidak sah dari beberapa proyek di beberapa SKPD provinsi Banten dan sekitarnya dengan total keuntungan mencapai Rp1,724 triliun.
Dalam dakwaan ketiga Wawan didakwa melakukan pencucian uang dalam periode 20102019 mencapai Rp479.045.244.180 dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.
Sedangkan pada dakwaan keempat, Wawan disebut melakukan pencucian uang dalam kurun waktu 20052010 sebesar Rp 100.731.456.119.
Uang tersebut digunakan oleh Wawan untuk membeli tanah, membiayai istrinya Airin Rachmi Diany dalam Pilkada Tangerang Selatan pada 2010-2011, hingga biayai Pilkada Banten untuk kakaknya Ratu Atut Chaisyah.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020