Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memastikan tidak pernah mentolerir aktivitas perjudian dalam bentuk apapun yang beroperasi di daerah itu.

Kadis Kominfo Kota Pangkalpinang, Sarbini, Senin, mengatakan terkait penolakan atas beroperasinya usaha arena permainan yang diindikasikan adanya unsur judi oleh Forum Melayu Bangka Belitung dan aliansinya adalah hal yang tidak benar.

"Pemerintah Kota Pangkalpinang tidak pernah memberi izin kepada siapa pun dan organisasi manapun serta dalam bentuk apapun untuk melakukan perjudian. Dan hal ini telah dipertegas oleh pelaku usaha yang menandatangani Surat Pernyataan Pengelolaan Usaha Pariwisata bahwa kegiatan Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang mereka kelola tidak menjadi sarana perjudian, narkoba dan kegiatan prostitusi/pencabulan," katanya.

Selain itu kata Dia, Pemerintah Kota Pangkalpinang juga mengimbau kepada seluruh komponen masyarakat untuk melaporkan ke aparat penegak hukum apabila mempunyai bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan bahwa telah terjadi prakti perjudian.

"Kami juga meminta kepada masyarakat untuk menjaga kondusifitas Kota Pangkalpinang dengan tidak main hakim sendirì bila menemukan pelanggaran di tengah-tengah masyarakat," katanya.

Dikatakannya, untuk usaha arena permainan ketangkasan yang beroperasi di Kota Pangkalpinang atau tepatnya sebagian besar di daerah Kampung Bintang Kelurahan Bintang, Kecamatan Rangkui, telah mengantongi izin berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang dikeluarkan oleh Dinas  Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, sepanjang pengawasan Pemkot telah melaksanakan aktivitas sesuai dengan ketentuan.

"Pemerintah Kota Pangkalpinang juga melalui Dinas PMPTSP & Naker serta tim teknis dari Dinas Pariwisata setiap bulannya bekerja sama dengan petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja melakukan pengawasan dan pengendalian Game Zone yang beroperasi di wilayah Kota Pangkalpinang," ujarnya.

Selain itu kata Dia, para pelaku usaha permainan ketañgkasan juga diimbau untuk tidak menyalahgunakan perizinan yang telah dikeluarkan dan wajib mematuhi segala ketentuan yang telah disepakati.

"Apabila terbukti ada pelanggaran-pelanggaran atas apa yang menjadi kesepakatan maka Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui dinas terkait akan mengenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku bahkan sampai pada pencabutan tanda daftar atau perizinan," katanya.

Pewarta: Try M Hardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020