Sungailiat (Antara Babel) - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rahmat Gunawan mengatakan, sampai sekarang pihaknya belum menerima  surat pemberitahuan resmi dari pemerintah pusat mengenai penghentian layanan pembuatan KTP elektronik atau yang disebut e-KTP.

"Saya sekarang kami belum menerima surat resmi dari pemerintah pusat melalui kementerian terkait mengenai penghentian layanan pembuatan e-KTP," katanya di Sungailiat, Jumat.

Dia mengatakan, program e-KTP merupakan program pemerintah pusat sementara pemerintah daerah hanya sebagai pelaksana teknis.

"Pemerintah pusat memiliki kewenangan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, peralatan semua dari pusat," katanya.

Sementara kata dia, pihaknya tetap masih memberikan pelayanan pembuatan KTP namun manuaf dengan tetap melakukan perekaman data.

"Kami tetap memberikan pelayanan pembuat KTP untuk masyarakat namun KTP manual, untuk e-KTP sementara belum dapat dilayani," katanya.

Sedangan untuk layanan pembuatan e-KTP kata dia, untuk sementara ditunda meskipun blangkonya sudah diterima yang dikirim dari pemerintah pusat.

"Kami memang sudah menerima blangko pembuatan e-KTP dari pusat, tetapi tidak kami pergunakan sementara waktu mengingat jumlahnya terbatas hanya tiga ribu lembar blangko," ujarnya.      

Menurutnya, tiga ribu blangko e-KTP tersebut tentunya masih kurang dibanding dengan jumlah yang dibutuhkan, untuk menghindari rebutan antar masyarakat.

Pewarta: Oleh: Kasmono

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014